Minggu, 5 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Tambang Batu Bara dan Perambahan Hutan Ilegal di Kawasan IKN Terungkap

Seluruh kendaraan beserta muatannya telah diserahkan ke Polda Kaltim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Istimewa
TAMBANG ILEGAL DI IKN - Area hutan lindung Bukit Tengkorak di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di Desa Sukomulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, rusak akibat aktivitas tambang ilegal yang mengambil batu bara dan pasir. Foto diambil pada Senin, 29 September 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, berhasil mengungkap aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura).

Selain tambang, Satgas juga menemukan perambahan hutan, pembukaan lahan masif, serta bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.

Pada operasi tersebut, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Diponegoro mengungkap Satgas berhasil mengamankan beberapa hal.

Pertama, penangkapan tujuh unit truk bermuatan batu bara ilegal di mulut gerbang tol Samboja–Balikpapan pada Minggu, 29 September 2025, sekitar pukul 02.40 WITA dini hari.

Baca juga: Masih Jadi Tulang Punggung Energi Nasional, Kadin Dorong Hilirisasi Batu Bara

"Seluruh kendaraan beserta muatannya telah diserahkan ke Polda Kaltim untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Edgar dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).

Kedua, ditemukan stockpile (area penyimpanan sementara) batu bara dan pasir putih hasil pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku.

Lokasi tersebut telah ditinggalkan oleh para pelaku saat petugas mendatangi area pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 10.15 WITA.

"Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan aparat berwenang," ujar Edgar.

Ketiga, aktivitas perambahan hutan untuk perkebunan, pembangunan rumah-rumah liar, serta warung ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

Seluruh aktivitas tersebut telah dilaporkan resmi ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti.

Barang bukti hasil operasi saat ini telah diamankan di Polda Kaltim.

Para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui pidana kehutanan maupun pidana minerba.

Ke depannya, Edgar menyebut Satgas akan memperluas wilayah operasi ke seluruh delineasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberi efek kejut dan efek jera kepada para pelaku,” ucapnya.

Edgar mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan IKN dari praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved