Senin, 6 Oktober 2025

Sosok Lita Gading dan Syamsul Jahidin, Penggugat Tunjangan Pensiun Seumur Hidup DPR ke MK

Aturan tunjangan pensiun seumur hidup mantan anggota DPR digugat oleh Lita Gading dan Syamsul Jahidin ke MK

Instagram @lita.gading @syamsul_jahidin/Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
PENGGUGAT PENSIUNAN DPR - Dua sosok penggugat tunjangan pensiun seumur hidup mantan anggota DPR ke MK yakni Lita Gading dan Syamsul Jahidin. Dalam permohonannya, mereka meminta MK menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, serta Bekas Pimpinan dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara 

Pemohon menilai, Pasal 1 huruf A membuka celah bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun untuk tetap memperoleh pensiun seumur hidup, bahkan dapat diwariskan. Mereka juga menyoroti besarnya beban APBN untuk membiayai pensiun DPR, yang disebut mencapai Rp226.015.434.000.

Skema pensiun DPR diatur dalam Pasal 13 UU 12/1980, yang menetapkan bahwa besaran pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6?n maksimal 75?ri dasar pensiun. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, pensiun DPR diperkirakan mencapai sekitar 60?ri gaji pokok.

Pemberian pensiun ini berlaku seumur hidup dan dapat diteruskan kepada pasangan yang masih hidup dengan jumlah lebih kecil apabila anggota DPR meninggal dunia. Selain itu, anggota DPR juga menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Isu tunjangan DPR mencuat tak lama setelah demonstrasi besar-besaran yang berlangsung pada 25–31 Agustus 2025 di sejumlah kota, termasuk Jakarta, Bandung, dan Makassar. Aksi yang semula digerakkan oleh mahasiswa dan kelompok sipil untuk menolak revisi UU Minerba dan RUU Keamanan Digital, berubah menjadi rusuh setelah muncul kabar kenaikan tunjangan rumah DPR dari Rp3,75 juta menjadi Rp50 juta per bulan. Kenaikan itu disebut sebagai kompensasi atas penghapusan rumah dinas anggota DPR.

Dalam pernyataan sebelumnya, Puan Maharani menyebut bahwa tunjangan tersebut bukan kenaikan gaji, melainkan penyesuaian fasilitas. Namun, publik menilai nominalnya tidak proporsional di tengah tekanan ekonomi dan pemangkasan anggaran kementerian.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved