Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Saksi Ahli Bongkar Fakta Baru di Sidang Nikita Mirzani, Singgung Perbedaan Pemerasan dan Pencemaran

Saksi ahli ITE beberkan penjelasan di sidang Nikita Mirzani, sebut pemerasan dan pencemaran nama baik punya unsur berbeda.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani Usai menjalani sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). Ahli ITE ungkap perbedaan pemerasan dan pencemaran dalam sidang Nikita Mirzani. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Pada persidangan kali ini, pihak Nikita menghadirkan saksi ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Andy Widiatno.

Kasus tersebut bermula dari ulasan Nikita terkait produk kecantikan milik pengusaha skincare, Reza Gladys.

Reza mengaku merasa dirugikan hingga akhirnya menyerahkan uang Rp4 miliar kepada Nikita, yang diduga sebagai ‘uang tutup mulut’ agar ulasan tersebut dihentikan.

Dari peristiwa itu, dugaan pemerasan mencuat dan Reza resmi melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Dalam sidang tersebut, Andy memaparkan perbedaan Pasal 27B UU ITE terkait pemerasan dan Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Ia menjelaskan, pemerasan terjadi ketika ada ancaman menyebarkan informasi rahasia demi memaksa korban memberikan sesuatu, sedangkan pencemaran nama baik berlaku jika penghinaan sudah muncul di ruang publik.

“Apabila suatu penghinaan atau pencemaran itu sudah terjadi di awal, maka penyelesaiannya menggunakan Pasal 27A." 

"Sedangkan jika penghinaan belum terjadi, tetapi ada ancaman untuk menyebarkan informasi rahasia guna memaksa seseorang memberikan sesuatu, barulah itu masuk ke pemerasan,” jelas Andy di persidangan, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Kamis (2/10/2025). 

Lebih lanjut, Andy menekankan bahwa apabila ada pihak yang merasa dirugikan secara bisnis akibat ulasan negatif hingga berdampak pada omzet, seharusnya penyelesaian dilakukan melalui gugatan perdata, bukan pidana.

“Mekanismenya adalah pemilik produk menempuh penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU ITE,” tambahnya.

Baca juga: Tertawa, Nikita Mirzani Joget Caesar saat Dengarkan Keterangan Saksi Ahli

Nikita Mirzani Lenggak-lenggok Bak Model Jelang Sidang

Nikita Mirzani melanjutkan sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penampilan Nikita Mirzani masih seperti setiap sidang, selalu terlihat glamour meski dengan outfit simple.

Kali ini Nikita Mirzani mengenakan baju terusan hitam panjang, dengan outer batik yang memang khusus ia pakai untuk Hari Batik Nasional.

Nikita pun tak ragu untuk berpose seperti model di atas catwalk ketika sudah masuk ruang tahanan di PN Jaksel.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved