Dokumen Capres Cawapres di KPU
Aturan Data Capres-Cawapres Dirahasiakan ke Publik Dicabut, Pengamat: Momentum untuk Mereset KPU
keputusan KPU yang sempat menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan jelas telah mencoreng kredibilitas KPU
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Titi Anggraini menilai pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 merupakan momentum untuk mereset lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia itu.
Keputusan yang telah dicabut oleh KPU RI tersebut, sebelumnya mengatur tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Baca juga: Data Capres-Cawapres Rahasia, KPU Disebut Sebagai Lembaga yang Kental Kepentingan Politik Pragmatis
"Sudah saatnya penyegaran KPU dilakukan. Sekarang momentum untuk mereset KPU," kata Titi Anggraini, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Selasa (16/9/2025).
Mereset adalah tindakan untuk mengatur ulang atau mengembalikan sesuatu ke kondisi awal.
Baca juga: KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Tanpa Diskusi dengan DPR dan Presiden
Titi mengatakan, keputusan KPU yang sempat menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan jelas telah mencoreng kredibilitas KPU di mata publik.
Terbitnya keputusan tersebut dinilai menunjukkan problematika serius dalam tubuh KPU, terutama soal cara pandang mereka terhadap prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
Padahal, sebagai lembaga yang dituntut menjaga integritas dan transparansi, KPU seharusnya berhati-hati dalam membuat kebijakan yang menyangkut hak publik untuk tahu.
Tetapi, menurut Titi, kejadian ini menjadi catatan penting sekaligus alarm peringatan bagi KPU agar lebih matang, konsisten, dan berpijak pada prinsip dasar demokrasi dalam setiap kebijakannya.
"Transparansi bukan hanya soal merespons kritik, tetapi harus tertanam sejak awal dalam setiap pengambilan keputusan," tegasnya.
Kemudian, Titi mengatakan, KPU harus benar-benar berbenah mengoreksi paradigma dan prosedur pembuatan kebijakan di internal mereka.
Sebab, Titi menilai, uji kompetensi yang dilakukan di internal KPU cenderung eksklusif dan tidak partisipatoris. Hal itu, menuturnya, merupakan karakter KPU sejak lama.
"Kurang partisipatoris dan kurang terbuka dalam pembuatan kebijakan kepemiluan. Kalaupun ada yang dilibatkan, maka ada favoritisme melibatkan pihak-pihak yang dekat dengan KPU saja atau mereka yang bukan pengkritik KPU," tuturnya.
"Sementara dengan kelompok yang berbeda, KPU hampir enggan berdialog dan melibatkan," kata Titi.
Titi menekankan, cara kerja seperti itu harus diubah dan dikoreksi. Ia kemudian menyinggung pembentuk Undang-Undang bisa menata akhir masa jabatan KPU menggunakan momentum masa jeda penyelenggaraan pemilu menuju Pemilu 2029.
Baca juga: Data Capres-Cawapres Rahasia, KPU Disebut Sebagai Lembaga yang Kental Kepentingan Politik Pragmatis
KPU Cabut Aturan Data Capres-Cawapres Dirahasiakan ke Publik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan langkah mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan, tanpa diskusi dengan Presiden maupun DPR.
“Tidak ada diskusi dari pihak yang tadi disebutkan (DPR dan Preisden). Yang ada, ada istilah uji konsekuensi. Yang banyak kemudian di internal kita bahas dan kita merasa perlu mendapat perspektif dari pihak lain juga, untuk kemudian memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh berkaitan ini,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Pria yang akrab disapa Afif ini menegaskan, pencabutan keputusan itu juga tidak ada kaitannya dengan pengaturan Pemilu 2029, melainkan semata-mata soal pengelolaan data di KPU saat ini.
“Jadi ini murni bagaimana kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini. Jadi bukan untuk mengatur Pemilu 2029, bukan,” ujar Afif,
Lebih lanjut, Afif menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang muncul setelah terbitnya Keputusan 731.
Ia menegaskan KPU tidak memiliki sedikit pun niat untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada potensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu," kata Afif.
"Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang diteken Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025.
Dalam diktum kedua, KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan.
Beberapa dokumen yang dikecualikan aksesnya antara lain fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, serta laporan harta kekayaan (LHKPN).
Selain itu, terdapat pula bukti kelulusan seperti ijazah atau surat tanda tamat belajar, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga surat pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, maupun BUMN/BUMD.
Dokumen Capres Cawapres di KPU
DPR Minta KPU Klarifikasi soal Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres ke Publik |
---|
KPU Didesak Cabut Keputusan yang Menutup Akses Dokumen Capres-Cawapres |
---|
Pengamat Pertanyakan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Disaat Ijazah Gibran Sedang Digugat |
---|
Keputusan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Tuai Kritik, Tunjukkan Keberpihakan? |
---|
Aturan KPU Soal Pembatasan Akses Ijazah Capres-Cawapres, Roy Suryo: Kembali ke Alam Kegelapan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.