Sabtu, 4 Oktober 2025

Dokumen Capres Cawapres di KPU

Pengamat Pertanyakan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Disaat Ijazah Gibran Sedang Digugat

Di satu sisi, Jeirry juga menekankan perihal beberapa kecurigaan lainnya terkait keputusan ini.

|
Tribunnews.com/Ibriza Fasti
SIDANG IJAZAH GIBRAN - Sidang lanjutan gugatan perdata senilai Rp125 triliun terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, mengkritik Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menutup akses terhadap 16 dokumen pencalonan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Menurutnya, keputusan tersebut bisa jadi bukan hanya soal teknis, melainkan berkaitan dengan isu ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang saat ini sedang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, mengkritik Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menutup akses terhadap 16 dokumen pencalonan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Menurutnya, keputusan tersebut bisa jadi bukan hanya soal teknis, melainkan berkaitan dengan isu ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang saat ini sedang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ijazah adalah dokumen resmi yang diberikan oleh lembaga pendidikan sebagai bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan dinyatakan lulus. 

Baca juga: Aturan KPU Soal Pembatasan Akses Ijazah Capres-Cawapres, Roy Suryo: Kembali ke Alam Kegelapan

Diketahui Gibran dan KPU jadi digugat oleh warga sipil bernama Subhan Palal karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.

Sidang di PN Jakpus masih berlangsung.

Baca juga: Wagub Bangka Belitung Hellyana Diperiksa 3 Jam di Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu

“Atau memang ada sesuatu yang hendak mereka tutupi. Apalagi terkait syarat calon tersebut, khususnya terkait ijazah wapres kini sedang ramai dibicarakan publik,” kata Jeirry dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Di satu sisi, Jeirry juga menekankan perihal beberapa kecurigaan lainnya terkait keputusan ini.

Seperti adanya kelalaian KPU dalam hal melakukan verifikasi syarat capres-cawapres pada pemilu.

Hingga dalam konteks yang seperti kata Jeirry, kartel dan populisme politik, keputusan ini bisa dibaca sebagai langkah kompromi demi stabilitas elite, bukan demi kepentingan publik.

“Begitu juga, bisa jadi ini adalah kompromi dari kemungkinan Komisioner KPU mempunyai persoalan hukum dalam pemilu lalu, yang masih bisa diungkap dan dipersoalkan saat ini,” tuturnya.

Sebagai informasi, KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang diteken Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025.

Dalam diktum kedua, KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan.

Beberapa dokumen yang dikecualikan aksesnya antara lain fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, serta laporan harta kekayaan (LHKPN).

Selain itu, terdapat pula bukti kelulusan seperti ijazah atau surat tanda tamat belajar, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga surat pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, maupun BUMN/BUMD.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved