Jumat, 3 Oktober 2025

Dokumen Capres Cawapres di KPU

Alasan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-cawapres dari Publik

Sehingga dokumen seperti ijazah hingga surat keterangan pendidikan menjadi data yang dikecualikan untuk publik. 

|
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
PENJELASAN KPU - Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan alasan KPU merahasiakan dokumen pribadi calon presiden dan wakil presiden. /Foto.dok 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa aturan yang merahasiakan dokumen pribadi calon presiden dan wakil presiden murni dilandaskan pada mereka yang mencalonkan diri di Pilpres 2029 bukan lagi menduduki jabatan publik. 

Sehingga dokumen seperti ijazah hingga surat keterangan pendidikan menjadi data yang dikecualikan untuk publik. 

"Murni karena yang bersangkutan sudah tidak menduduki posisi jabatan publik," kata Anggota KPU RI, August Mellaz kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Namun, kata Mellaz, dokumen ini tetap bisa didapatkan oleh publik atas seizin atau disetujui secara tertulis oleh yang bersangkutan.

"Oleh karena itu akses untuk mendapatkan informasi harus mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan," kata Mellaz.

Hal ini juga ditegaskan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

Ia menerangkan bahwa aturan baru KPU ini merupakan keputusan yang mengacu pada Pasal 27 Ayat (1) PKPU 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU 11/2024.

Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 ini, ditetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan capres dan cawapres dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun. 

"Kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," kata Afifuddin.

Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur bahwa informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai UU, kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul jika sebuah informasi diberikan ke masyarakat.

Selain itu aturan ini juga ditetapkan dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa imbas penutupan informasi publik dapat melindungi kepentingan lebih besar ketimbang membukanya atau sebaliknya.

"Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat, serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya," jelas dia.

KPU, kata Afifuddin, menyatakan telah melakukan uji konsekuensi sebelum ketentuan tersebut dimasukkan dalam aturan pencalonan. 

"Dalam menetapkan informasi sebagaimana dalam Keputusan KPU 731/2025, KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut. Sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Afifuddin.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved