TAG
Titi Anggraini
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini.
Berita
Foto (12)
-
Pakar: KPU Periode 2022-2027 Banyak Merugikan Negara, Kalau Sadar Diri Ketua dan Jajaran Mundur
Titi menyebut Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah menegaskan bahwa anggota KPU harus berintegritas, jujur, dan adil.
-
Panen Kritik Usai Rahasiakan Data Capres-Cawapres, Pakar: Momentum Tepat KPU Akhiri Masa Jabatan
Menurut pakar hukum pemilu Titi Anggraini saat ini merupakan momentum yang tepat untuk penataan masa jabatan KPU periode 2022-2027.
-
Aturan Data Capres-Cawapres Dirahasiakan ke Publik Dicabut, Pengamat: Momentum untuk Mereset KPU
keputusan KPU yang sempat menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan jelas telah mencoreng kredibilitas KPU
-
Tak Ada Istilah Nonaktif Anggota DPR, Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio 'Hanya' Didisiplinkan Partai
Tak ada istilah nonaktif di DPR, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach hingga Eko Patrio masih berstatus anggota dewan.
-
Dinonaktifkan Partai, Ahmad Sahroni Hingga Eko Patrio Masih Bisa Terima Gaji dan Fasilitas DPR
Titi Anggraini mengatakan, anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai politik tetap berhak menerima gaji dan fasilitas sebagai legislator.
-
Pakar UI: Pemilu Lebih Transparan Kalau Rekap Suara Pakai Teknologi
Titi Anggraini menyuarakan dukungannya terhadap penggunaan sistem rekapitulasi elektronik alias Sirekap dalam proses penghitungan suara.
-
Titi Anggraini Ingatkan DPR Segera Revisi UU Pemilu: Jika Tidak, Gugatan ke MK Terus Bertambah
Revisi Undang-Undang Pemilu dianggap penting dan mendesak karena sejumlah alasan strategis dan teknis yang muncul.
-
Parpol Sebut Putusan MK Tak Mengikat, Pakar UI: Ini Ancaman Serius bagi Demokrasi
Titi meminta agar partai politik tidak bermain api dengan merusak legitimasi lembaga yudisial tertinggi.
-
Perludem: DPR dan Pemerintah Harus Segera Tindaklanjuti Putusan MK yang Pisahkan Pelaksanaan Pemilu
Pemerintah dan DPR didorong segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu.
-
Pakar Tepis Parpol yang Sebut Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Daerah Inkonstitusional
Ada yang menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 PUU/-XXIII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pilkada lokal inkonstitusional.
-
Pengamat: Pemilu-Pilkada Tanpa Jeda Ciptakan Borongan Kekuasaan dan Pemaksaan Koalisi
Titi Anggraini mengatakan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada semestinya tidak serentak antara nasional dan lokal, tapi perlu ada jeda selama dua tahun.
-
Pengamat: MK Perlu Tegas Hadapi Praktik Uang di PSU Pilkada, Harus Berani Diskualifikasi Calon
Menurutnya, MK tidak boleh ragu untuk mendiskualifikasi calon yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli suara.
-
Desentralisasi Politik Daerah Bakal Kokoh Jika MK Kabulkan Syarat Caleg Harus Berasal dari Dapilnya
para caleg harus memastikan diri memenuhi syarat domisili sesuai dengan dapil tempat mereka mencalonkan diri.
-
Caleg Diminta Tinggal 5 Tahun di Dapilnya Sebelum Mencalonkan Diri, Pakar: Pentingnya Koneksi
Titi Anggaraini menekankan pentingnya koneksi antara calon anggota legislatif (caleg) dan daerah pemilihan (dapil) yang mereka wakili.
-
Ketua dan 3 Anggota KPU Banjarbaru Dipecat, Pengamat: Kegagalan Pengawasan Penyelenggara Pusat
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.
-
Belajar dari Pemilu Serentak 2024: Pilpres dan Pilkada Diusulkan Ada Jeda 2 Tahun
Titi Anggraini mengusulkan penyelenggaraan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) nasional diberi jeda dua tahun.
-
Anggota Dewan Perludem Usulkan Ambang Batas Maksimal Koalisi Pencalonan Presiden 40-50 Persen
Anggota Dewan Perludem,Titi Anggraini mengusulkan ambang batas maksimal koalisi pencalonan presiden sebesar 40-50 persen.
-
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, Pengamat: KPU Tidak Belajar
Titi Anggraini menilai jumlah sengketa hasil yang kini berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) adalah imbas KPU tidak berbenah.
-
PSU di 24 Daerah Disebabkan KPU dan Bawaslu Tidak Profesional
Pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah disebut dampak ketidakprofesionalan KPU dan Bawaslu selaku lembaga penyelenggara.
-
Pengamat Pemilu Ungkit Sejumlah Kasus Pilkada Terganjal Pencalonan Mantan Terpidana
Pengamat kepemiluan Titi Anggraini mengatakan sejumlah kasus pilkada di Indonesia pernah terganjal karena pencalonan mantan terpidana.