Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Ketua KPU Tegaskan Penutupan Akses Ijazah Capres-Cawapres Bukan Demi Lindungi Jokowi-Gibran

Ketua KPU menutup akses publik terhadap sejumlah dokumen Capres-Cawapres termasuk ijazah bukan untuk melindungi Jokowi dan Gibran.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
IJAZAH JOKOWI - Penjelasan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Ia bicara soal penutupan akses publik terhadap dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menegaskan keputusan KPU menutup akses publik terhadap sejumlah dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah, bukan untuk melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

KPU tidak bisa membuka secara langsung kepada publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.

“Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan, ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak,” kata Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Afifuddin menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 

Menurutnya, Pasal 17 huruf G dan huruf H mengatur data-data yang dikecualikan, sementara Pasal 18 huruf A ayat 2 menyebut data bisa dibuka hanya dengan persetujuan pemilik data atau putusan pengadilan.

Baca juga: Lemkapi Minta Kapolda Metro Jaya Segera Tuntaskan Kasus Ijazah Jokowi

“Intinya secara umum atas data-data seseorang dan para pihak yang nanti kalau kita atur di pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk data-data yang ada saat ini, itu berkaitan dengan data-data yang dikecualikan,” jelasnya.

Afifuddin menyebut dokumen yang masuk kategori pengecualian antara lain rekam medis dan dokumen sekolah seperti ijazah. 

“Itu ya yang bersangkutan yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan,” ujarnya.

Baca juga: Lemkapi Minta Kapolda Metro Jaya Segera Tuntaskan Kasus Ijazah Jokowi

Meski menutup akses ijazah, Afifuddin memastikan dokumen riwayat hidup maupun visi-misi tetap terbuka untuk publik.

“Kalau Riwayat Hidup enggak, kan ada data yang tidak terkait dengan itu. Kalau dalam pencalonan Presiden kemarin misalnya visi-misi sama daftar Riwayat Hidup langsung dibuka,” katanya.

Menurutnya, KPU konsisten mengikuti aturan keterbukaan informasi sesuai ketentuan hukum. 

“Jadi kami hanya melihat dan memedomani Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berkaitan dengan menyusun peraturan atau keputusan KPU berkaitan dengan data-data itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Afifuddin menolak anggapan bahwa kebijakan tersebut dibuat karena adanya gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

“Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami,” ucapnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan