UU Pemilu
MK Tolak Permohonan yang Minta Syarat Minimal Capres-Cawapres S-1
MK menolak permohonan yang meminta syarat pendidikan presiden dan calon anggota legislatif (caleg), dan kepala daerah minimal S-1
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang meminta syarat pendidikan presiden dan calon anggota legislatif (caleg), dan kepala daerah minimal Strata 1 (S-1) atau sederajat.
Pemohon perkara ini adalah seorang advokat sekaligus konsultan hukum bernama Hanter Oriko Siregar.
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membaca putusan 154/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta, Senin (19/9/2025).
Menurut mahkamah, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah juga menyebut syarat pendidikan Capres Cawapres yang berlaku saat ini dikategorikan sebagai suatu kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang yang tetap dinilai konstitusional.
Baca juga: Titi Anggraini Ingatkan DPR Segera Revisi UU Pemilu: Jika Tidak, Gugatan ke MK Terus Bertambah
Dalam permohonannya, pemohon mengajukan uji materiil Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada.
Pasal 169 huruf r UU Pemilu menyatakan,Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Pasal 182 huruf e UU Pemilu menyatakan, anggota DPD adalah perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.
Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu menyatakan, ayat (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Baca juga: DPR Harus Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan Bahas Revisi UU Pemilu Buntut Putusan MK
Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada berbunyi, ayat (2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan Tingkat atas atau sederajat.
Sebagai warga negara, Hanter merasa berhak untuk dipimpin presiden dan wakil presiden serta seluruh jabatan lainnya oleh orang yang cakap, berintegritas, dan memiliki kemampuan intelektual yang memadai untuk mengelola negara.
Ia juga menegaskan norma itu menetapkan standar minimal pendidikan yang terlalu rendah untuk posisi jabatan tertinggi dalam pemerintahan negara serta untuk seluruh jabatan bagi pembuat kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
Padahal di satu sisi menurutnya negara justru mewajibkan guru Sekolah Dasar minimal lulusan dengan pendidikan S1.
MK sebelumnya pun telah menolak gugatan yang meminta syarat minimal pendidikan capres-cawapres diubah dari SMA menjadi S-1.
MK beralasan pemaknaan baru yang diminta pemohon malah mempersempit ruang warga negara untuk menjadi calon presiden-wapres.
MK menilai pasal itu sama sekali tidak menutup kemungkinan warga dengan pendidikan lebih tinggi dari SMA untuk diusung sebagai capres-cawapres oleh partai politik peserta pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.