TOPIK
Dokumen Capres Cawapres di KPU
-
Menurut pakar hukum pemilu Titi Anggraini saat ini merupakan momentum yang tepat untuk penataan masa jabatan KPU periode 2022-2027.
-
Komisi Informasi Pusat (KIP) sempat 'sentil' ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mengeluarkan Putusan 731 tahun 2025.
-
KPU menemui KIP usai membatalkan Putusan Nomor 731 Tahun 2025 soal data capres-cawapres yang membuat geger publik.
-
Ketua KIP Donny Yoesgiantoro mengatakan lembaganya turut memberikan masukan sebelum KPU mencabut aturan tersebut.
-
Zulkfli Hasan (Zulhas) mengatakan masyarakat mempunyai hak untuk mengakses informasi dokumen persyaratan capres cawapres, seperti ijazah.
-
Meski batal, dokumen ijazah sempat turut dimasukan dalam 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres yang tak perlu ditampilkan ke publik
-
Menurut Hadar, langkah KPU di bawah kepemimpinan Mochamad Afifuddin atau Afif ini blunder.
-
Hadar Nafis Gumay mengatakan pada eranya semua informasi calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dapat diakses publik.
-
keputusan KPU yang sempat menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan jelas telah mencoreng kredibilitas KPU
-
Neni berharap KPU ke depan dapat berbenah dan lebih fokus pada perbaikan tata kelola pemilu yang dinilai jauh lebih mendesak.
-
Konferensi pers digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025), sebagai respons atas kritik publik terhadap PKPU
-
KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.
-
KPU akhirnya mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan menutup akses dokumen capres cawapres dari publik.
-
KPU diminta klarifikasi atas keputusan yang menetapkan dokumen persyaratan capres cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
-
KPU, lanjut Neni, perlu segera mengubah sikap terkait kebijakan penutupan akses dokumen calon presiden dan wakil presiden dari publik.
-
Di satu sisi, Jeirry juga menekankan perihal beberapa kecurigaan lainnya terkait keputusan ini.
-
Menurut Jeirry, langkah KPU menutup 16 dokumen pencalonan selama lima tahun melanggar prinsip kesetaraan dan transparansi.
-
Roy Suryo menilai, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 membawa Indonesia ke alam kegelapan, rakyat tidak bisa melihat background calon pemimpin.
-
Ray Rangkuti mengkritik keputusan KPU yang mengecualikan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden dari akses publik.
-
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengkritik aturan KPU soal ijazah capres-cawapres tak bisa dibuka ke publik tanpa izin.
-
Sehingga dokumen seperti ijazah hingga surat keterangan pendidikan menjadi data yang dikecualikan untuk publik.
-
Deddy menilai, sikap tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang seharusnya melekat pada setiap pejabat publik.
-
Dede menilai, transparansi merupakan hal penting yang seharusnya diterapkan kepada setiap calon pejabat publik.