Senin, 29 September 2025

Dokumen Capres Cawapres di KPU

Data Capres-Cawapres Rahasia, KPU Disebut Sebagai Lembaga yang Kental Kepentingan Politik Pragmatis

Neni berharap KPU ke depan dapat berbenah dan lebih fokus pada perbaikan tata kelola pemilu yang dinilai jauh lebih mendesak.

|
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
KOMISIONER KPU RI - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut sebagai lembaga yang kental dengan kepentingan politik pragmatis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut sebagai lembaga yang kental dengan kepentingan politik pragmatis.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, merespons langkah KPU yang membatalkan Putusan Nomor 731 Tahun 2025.

Diketahui, putusan itu menetapkan dokumen pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Baca juga: Usai Cabut Aturan Akses Dokumen Capres, Komisioner KPU Langsung Pergi dan Menolak Wawancara Cegat

“Di sini lah saya melihat KPU menjadi lembaga yang sangat kental dengan kepentingan politik pragmatis, entah siapa yang mendorong terbitnya putusan tersebut,” kata Neni saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025). 

Kepentingan politik pragmatis adalah pendekatan dalam berpolitik yang lebih mengutamakan hasil praktis dan manfaat langsung daripada berpegang teguh pada ideologi atau prinsip moral tertentu.

Baca juga: KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Tanpa Diskusi dengan DPR dan Presiden

Neni membandingkan sikap KPU itu dengan kasus pencatutan data masyarakat oleh partai politik saat pendaftaran peserta pemilu. Kala itu, KPU tidak menunjukkan ketegasan.

Namun, ketika menyangkut perlindungan elite politik, KPU justru berani mengeluarkan aturan yang kontroversial.

“Padahal, saat pencalonan peserta pemilu dilakukan, KPU itu tidak ada tindakan tegas saat banyaknya data masyarakat yang namanya dicatut memberikan dukungan kepada partai politik.,” tegasnya.

Neni berharap KPU ke depan dapat berbenah dan lebih fokus pada perbaikan tata kelola pemilu yang dinilai jauh lebih mendesak.

Sebagai informasi, KPU telah mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025.

Pencabutan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa.

Pria yang akrab disapa Afif ini mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah KPU menerima banyak kritik dari masyarakat sipil dan pemantau pemilu serta kemudian menggelar rapat khusus.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujarnya.

Baca juga: Terima Banyak Kritikan, KPU Akhirnya Cabut Keputusan Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres

Keputusan KPU yang Kontroversial

  • Pada 21 Agustus 2025, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan
  • Dokumen tersebut termasuk:

Fotokopi ijazah

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan