Senin, 29 September 2025

Dokumen Capres Cawapres di KPU

DPR Minta KPU Klarifikasi soal Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres ke Publik

KPU diminta klarifikasi atas keputusan yang menetapkan dokumen persyaratan capres cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.

|
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Fersianus Waku
DOUMEN PERSYARATAN CAPRES - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan klarifikasi atas keputusan yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan klarifikasi atas keputusan yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. 

Keputusan dimaksud tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025. 

Baca juga: Keputusan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Tuai Kritik, Tunjukkan Keberpihakan?

Dalam beleid tersebut, KPU menetapkan bahwa 16 jenis dokumen yang diserahkan pasangan calon presiden dan wakil presiden saat pendaftaran, termasuk ijazah, tidak serta-merta dapat diakses oleh publik tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Rifqi mempertanyakan keputusan tersebut lantaran dibuat setelah seluruh tahapan pemilu selesai.

"Kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu sudah selesai," kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

 

 

"Kalau mau bicara terkait dengan keputusan KPU tertentu, maka idealnya, seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan kepemiluan, itu diatur berdasarkan UU dan atau setidaknya PKPU," ujarnya menambahkan. 

Rifqi juga menegaskan, keputusan semestinya dikeluarkan sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon dimulai, bukan setelahnya.

"Waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu itu berlangsung. Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka dibuat sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres," ucapnya.

Rifqi menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan pemilu. 

Ia menyebut bahwa dokumen persyaratan pencalonan, seperti ijazah, surat keterangan tidak pernah dipidana, atau laporan harta kekayaan, semestinya terbuka untuk publik kecuali jika tergolong rahasia negara atau menyangkut privasi yang dilindungi.

"Dan itu berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan," ungkap Rifqi. 

Menurut Rifqi, selama ini publik dapat mengakses dokumen serupa dari calon anggota legislatif melalui situs resmi penyelenggara pemilu. 

"Karena itu kemudian saya meminta kepada KPU utnuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu," tegasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan