Selasa, 30 September 2025

Dokumen Capres Cawapres di KPU

KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Tanpa Diskusi dengan DPR dan Presiden

KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.

|
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
BICARA DOKUMEN - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang muncul setelah terbitnya Keputusan 731.  /Foto.dok 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan langkah mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan tanpa diskusi dengan Presiden maupun DPR.

“Tidak ada diskusi dari pihak yang tadi disebutkan (DPR dan Preisden). Yang ada, ada istilah uji konsekuensi. Yang banyak kemudian di internal kita bahas dan kita merasa perlu mendapat perspektif dari pihak lain juga untuk kemudian memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh berkaitan ini,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Pria yang akrab disapa Afif ini menegaskan pencabutan keputusan itu juga tidak ada kaitannya dengan pengaturan Pemilu 2029, melainkan semata-mata soal pengelolaan data di KPU saat ini.

“Jadi ini murni bagaimana kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini. Jadi bukan untuk mengatur Pemilu 2029, bukan,” ujar Afif,

Lebih lanjut, Afif menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang muncul setelah terbitnya Keputusan 731. 

Ia menegaskan KPU tidak memiliki sedikit pun niat untuk menguntungkan pihak tertentu.

“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada potensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu," kata Afif.

"Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian,” pungkasnya.

Dokumen rahasia KPU

Sebelumnya, KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang diteken Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025.

Dalam diktum kedua, KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan.

Beberapa dokumen yang dikecualikan aksesnya antara lain fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, serta laporan harta kekayaan (LHKPN).

Selain itu, terdapat pula bukti kelulusan seperti ijazah atau surat tanda tamat belajar, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga surat pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, maupun BUMN/BUMD.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan