Jumat, 3 Oktober 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Gibran Tak Hadiri Sidang Mediasi, Subhan Palal: Jika Ada Tugas Negara, Harusnya Pakai Surat Presiden

Subhan Palal telah menggugat Gibran dan KPU secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait ijazah SMA yang dinilai tidak valid.

Tribunnews/Taufik Ismail
GIBRAN DIGUGAT SOAL IJAZAH - Dalam foto: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka usai meninjau penyaluran BSU di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, (18/7/2025). Advokat Subhan Palal menanggapi tidak hadirnya Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam sidang mediasi pertama atas kasus gugatan soal keabsahan ijazah SMA milik anak sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Advokat Subhan Palal menanggapi tidak hadirnya Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam sidang mediasi pertama atas kasus gugatan soal keabsahan ijazah SMA milik anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Adapun Subhan Palal telah menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Subhan menilai, ijazah SMA milik Gibran tidak valid sehingga melanggar syarat pendaftaran calon wakil presiden RI, yakni minimal SMA sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Gugatan terhadap Gibran teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus, Sunoto mengungkapkan, dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU melawan hukum.

"Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029," kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.

Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.

Gugatan Subhan sudah memasuki tahap mediasi, suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) di mana pihak-pihak yang berselisih dibantu oleh seorang mediator untuk mencapai kesepakatan bersama secara sukarela.

Sejatinya, pada Senin (29/9/2025) hari ini, sidang mediasi pertama terkait kasus gugatan Subhan Palal terhadap Gibran dan KPU ini digelar.

Namun, sidang akhirnya ditunda lantaran Subhan meminta Gibran hadir di lokasi.

Baca juga: Motif Politik Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Pengamat: Malah Tekanan untuk Prabowo

Pada sidang mediasi ini, Gibran dan KPU memang tidak hadir secara langsung; mereka hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Sejak awal gugatan ini berproses di pengadilan, Gibran juga diketahui tidak pernah hadir langsung.

Mantan Wali Kota Solo itu disebut sudah menyerahkan surat kuasa khusus kepada tim pengacara agar dapat mewakilinya di hadapan hakim.

Sidang akhirnya dilanjutkan Senin (6/10/2025) pekan depan dengan agenda yang masih sama, yakni mediasi. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved