Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Ketua KPU Sebut Publik Bisa Minta Dokumen Ijazah Capres-Cawapres Asalkan Diizinkan Pemiliknya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan dokumen ijazah calon presiden dan wakil presiden tetap bisa diminta publik.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
KPU - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (Afif) di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025). Afif menegaskan dokumen ijazah calon presiden dan wakil presiden tetap bisa diminta publik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan dokumen ijazah calon presiden dan wakil presiden tetap bisa diminta publik.

Akan tetapi harus melalui persetujuan pemilik data atau keputusan pengadilan.

“Intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta (izin), kemudian atau atas keputusan pengadilan,” kata Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Afifuddin menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 

Pasal 17 huruf G dan huruf H menyebut ada data yang dikecualikan, sementara Pasal 18 huruf A ayat (2) mengatur data hanya bisa dibuka atas persetujuan pemilik data atau putusan pengadilan.

Baca juga: Ketua KPU Tegaskan Penutupan Akses Ijazah Capres-Cawapres Bukan Demi Lindungi Jokowi-Gibran

Ia menegaskan, aturan ini berlaku untuk semua capres-cawapres tanpa terkecuali. 

“Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami,” katanya.

Afifuddin membantah anggapan keputusan ini dibuat untuk melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Jokowi Bilang Isu Ijazah Awet karena Ada Orang Besar, Kuasa Hukum Roy Suryo: Asumsi Sifatnya Ilusi

“Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan, ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak,” ujarnya.

Meski ijazah dan dokumen tertentu tidak dibuka, Afifuddin memastikan data lain tetap bisa diakses masyarakat.

“Kalau Riwayat Hidup enggak, kan ada data yang tidak terkait dengan itu. Kalau dalam pencalonan Presiden kemarin misalnya visi-misi sama daftar Riwayat Hidup langsung dibuka,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan. 

Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Surat ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025. 

"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/9/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan