Minggu, 5 Oktober 2025

Dokumen Capres Cawapres di KPU

Soal Aturan Ijazah Capres Dirahasiakan, Komisi II DPR Kritik KPU Gegara Tak Lakukan Konsultasi 

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengkritik aturan KPU soal ijazah capres-cawapres tak bisa dibuka ke publik tanpa izin.

|
Penulis: Reza Deni
Istimewa
ATURAN IJAZAH - Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Ia mengkritik aturan KPU soal ijazah capres-cawapres tak bisa dibuka ke publik tanpa izin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengkritik aturan KPU soal ijazah capres-cawapres tak bisa dibuka ke publik tanpa izin.

Menurutnya, ijazah bukan suatu hal yang harus disembunyi-sembunyikan.

Ahmad Doli Kurnia Tandjung adalah seorang politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, mewakili daerah pemilihan Sumatera Utara III.

"Kenapa tiba-tiba KPU menerbitkan PKPU. Padahal kan sebenarnya pilpresnya kan sudah selesai yang 2024 dan kemudian pilpres berikut itu 2029," kata Doli kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Doli mengatakan sistem pemilu di Indonesia tengah dikaji oleh masing-masing partai politik di DPR. 

Dia juga menyinggung penerbitan PKPU biasanya harus melalui konsultasi dengan DPR RI terlebih dahulu.

"Ya dalam hal ini biasanya di sidang-sidang atau rapat kerja di Komisi II," sambungnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menilai dokumen terkait capres tak pernah menjalani masa hukuman hingga ijazah yang terkesan disembunyi-sembunyikan. 

"Dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya," imbuhnya.

Polemik aturan

Sebelumnya, bahwa aturan yang merahasiakan dokumen pribadi calon presiden dan wakil presiden murni dilandaskan pada mereka yang mencalonkan diri di Pilpres 2029 bukan lagi menduduki jabatan publik. 

Sehingga dokumen seperti ijazah hingga surat keterangan pendidikan menjadi data yang dikecualikan untuk publik. 

"Murni karena yang bersangkutan sudah tidak menduduki posisi jabatan publik," kata Anggota KPU RI, August Mellaz kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Namun kata Mellaz, dokumen ini tetap bisa didapatkan oleh publik atas seizin atau disetujui secara tertulis oleh yang bersangkutan.

"Oleh karena itu, akses untuk mendapatkan informasi harus mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan," kata Mellaz.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved