Minggu, 5 Oktober 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi saat Demo

Mengetahui penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Indonesia.

FERSIANUS WAKU
AKSI DEMO - Suasana mendadak ricuh saat aparat menembakkan gas air mata ke arah massa yang berkumpul di depan Markas Komando Brimob, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025) sore. Mengetahui penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Indonesia. 

Tujuan penggunaannya, untuk membubarkan atau mengendalikan massa yang tidak terkendali atau berpotensi membahayakan, serta untuk mengurangi risiko kekerasan dalam situasi kerusuhan.

Penggunaan gas air mata sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 1 Tahun 2009 sebagai salah satu bentuk penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Tahapan Penggunaan Kekuatan

  • Tahap 1 : kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan;
  • Tahap 2 : perintah lisan;
  • Tahap 3 : kendali tangan kosong lunak;
  • Tahap 4 : kendali tangan kosong keras;
  • Tahap 5 : kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar

Nah, dalam hal ini, maka gas air mata termasuk tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Oleh sebab itu, penggunaan gas air mata harus mematuhi prinsip-prinsip, sebagaimana yang tertuang di Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009, yakni:

  • Legalitas: sesuai hukum yang berlaku.
  • Nesesitas: hanya digunakan bila diperlukan dan tidak ada alternatif lain.
  • Proporsionalitas: seimbang dengan tingkat ancaman, tidak menimbulkan penderitaan berlebihan.
  • Kewajiban umum: untuk menjaga ketertiban dan keselamatan publik.
  • Preventif: lebih mengutamakan pencegahan.
  • Masuk akal (reasonable): diambil secara logis sesuai situasi dan risiko.

Baca juga: Risiko Kesehatan yang Bisa Terjadi Jika Terpapar Gas Air Mata Kedaluwarsa

Polisi diharuskan mengikuti tahapan penggunaan kekuatan sesuai tingkat ancaman:

  • Kekuatan pencegahan (deterrent)
  • Perintah lisan
  • Kendali tangan kosong lunak
  • Kendali tangan kosong keras
  • Kendali senjata tumpul atau senjata kimia, termasuk gas air mata
  • Kendali dengan senjata api atau alat lain yang dapat menghentikan tindakan yang mengancam jiwa.
  • Gas air mata termasuk pada tahap 5, digunakan terhadap tindakan agresif, misalnya ketika ada serangan terhadap anggota polisi, masyarakat, harta benda, atau kehormatan kesusilaan.

Beberapa Keadaan Bisa Gunakan Gas Air Mata

Penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan ketika: 

a. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;

b. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;

c. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Kemudian, Penggunaan kekuatan dengan senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.

Selanjutnya, untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penggunaan kendali senjata api dengan atau tanpa harus diawali peringatan atau perintah lisan.

Efek dari Gas Air Mata:

Dikutip dari pid.kepri.polri.go.id, gas air mata memiliki efek samping jika terkena mata.  Seperti iritasi mata, gas air mata menyebabkan rasa perih yang hebat pada mata, sehingga membuat orang yang terpapar gas akan menggosok mata dan menghindar dari sumber gas.

Kemudian, kesulitan Bernapas, gas ini juga dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan, yang mengarah pada batuk, sesak napas, dan rasa terbakar di tenggorokan.

Selanjutnya, ada efek samping pada kulit. Meski tidak seberat pada mata atau saluran pernapasan, gas air mata juga dapat menyebabkan iritasi ringan pada kulit.

Efek samping lainnya adalah kebingungan dan disorientasi bagi orang yang terpapar gas, yang mempersulit mereka untuk bertindak atau bergerak dengan jelas.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved