Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Bareskrim Polri Ungkap Modus Operandi dan Kasus Menonjol Para Tersangka Kericuhan Demo
Polda Metro Jaya telah menetapkan 59 orang tersangka di antaranya perusakan halte di depan Kemendikbud dan pelaku penjarahan
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono Putra mengungkap modus operandi dari para tersangka kericuhan demo yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
Total ada 959 tersangka terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak-anak.
"Modus operandi dari beberapa perkara ini di antaranya menghasut dan mengajak orang lain melakukan aksi kerusuhan melalui poster, siaran langsung di media sosial dan grup whatsapp," ucap Syahardiantono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Kemudian menyebarkan dokumentasi kerusuhan (video pembakaran) lewat media sosial dengan tujuan memprovokasi.
"Menghasut untuk melakukan pembakaran dan kekerasan terhadap barang/orang dan pencurian/penjarahan kantor DPRD, kantor Kejaksaan, kantor Gubernur, kantor Polisi, mako Polres, dan pospol," tuturnya.
Baca juga: Bareskrim: Total 959 Orang jadi Tersangka Demo Rusuh Agustus, 295 Anak Terlibat
Modus operandi para tersangka lainnya yakni membuat, membawa, menyimpan, menggunakan bom molotov, dan benda berbahaya lain.
Ada juga modus operandi aksi kerusuhan, perusakan, pembakaran, dan penjarahan.
"Melakukan penganiayaan, terhadap petugas dan masyarakat," tambahnya.
Kasus Menonjol
Polda Metro Jaya telah menetapkan 59 orang tersangka di antaranya perusakan halte di depan Kemendikbud, penjarahan rumah Anggota DPR Ahmad Sahroni, penjarahan di rumah Anggota DPR Eko Patrio, penjarahan rumah Surya Utama (Uya Kuya), penjarahan di rumah eks Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan penjarahan rumah Anggota DPR Nafa Urbach.
Di Polda Jawa Barat sebanyak 111 orang ditetapka tersangka pembakaran kantor DPRD Jabar, pengrusakan pospol lantas Polres Tasikmalaya, pelemparan bom molotov dan penyerangan terhadap dua petugas di depan Polda Jabar.
Kemudian di Polda Jatim telah menetapkan 135 tersangka yang menonjol pengrusakan Mako Polresta Malang Kota, penyerangan anggota, pembakaran pospol lantas Waru Sidoarjo, pembakaran Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari Surabaya, perusakan dan pembakaran kantor DPRD Blitar.
Berikutnya pelemparan bom molotov ke Mapolres Blitar Kota dan ke pospol lantas Pasuruan.
Di Polda DIY ada satu menonjol yaitu pembakaran perusakan pos lantas Sleman.
Selain itu di Polda Sulsel, ada 57 tersangka pengrusakan dan penjarahan di kantor DPRD kota Makassar lalu pengrusakan pembakaran disertai penjarahan kantor DPRD Provinsi Sulsel.
Setidaknya ada 246 laporan polisi (LP) yang masuk ke 15 Polda dan 1 Laporan polisi ke Bareskrim Polri.
Mereka semua dijerat berbagai pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan.
Di antaranya ialah Pasal 160 dan 161 KUHP, atau 170 KUHP, Pasal 187 KUHP, 362 KUHP, 363 KUHP, 365 KUHP, 351 KUHP, atau 406 KUHP.
Sebagian tersangka ada yang dijerat Pasal 212 KUHP, 213 KUHP, 214 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 28 ayat 2 UU ITE atau Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Hendropriyono Sebut Pihak Asing Dalang Demo di DPR, Rommy PPP: Saya Pastikan Tidak Ada |
---|
Elite Nasdem Bicara Soal Nasib Ahmad Sahroni Sebagai Anggota DPR: Kita Lihat Saja Hasil di MKD |
---|
Usai Rumah Dijarah, Sahroni Muncul dengan Topi Sabrebro—NasDem: Itu Kegiatan Pribadi |
---|
Survei Terbaru Sebut Mayoritas Publik Nilai Koruptor Terlibat Kerusuhan Demo Agustus 2025 |
---|
Median Rilis Hasil Survei Terbaru Persepsi Publik terhadap Demo Agustus-September 2025 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.