Senin, 29 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi saat Demo

Mengetahui penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Indonesia.

FERSIANUS WAKU
AKSI DEMO - Suasana mendadak ricuh saat aparat menembakkan gas air mata ke arah massa yang berkumpul di depan Markas Komando Brimob, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025) sore. Mengetahui penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Indonesia. 

TRIBUNNES.COM - Mengetahui aturan penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Indonesia.

Gas air mata merupakan salah satu alat pengendali massa yang sering digunakan  petugas kepolisian atau aparat keamanan dalam situasi kerusuhan atau pengendalian kerumunan. 

Namun, penggunaan gas air mata oleh polisi ini, sering menjadi sorotan.

Sejatinya, penggunaan gas air mata telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 1 Tahun 2009 sebagai salah satu bentuk penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Dalam Perkapolri tersebut, ada tahapan yang harus dilakukan petugas keamanan sebelum menggunakan gas air mata.

Beberapa waktu lalu, polisi terpaksa meletuskan gas air mata saat demo di Jakarta ricuh. 

Kerusuhan pendemo meluas sampai ke kawasan Otistas, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (29/8/2025) pagi.

Pihak kepolisian terlibat bentrok dengan kelompok anarko hingga harus meletuskan gas air mata.

Seperti diketahui, gelombang demonstrasi terjadi sejak 25 Agustus 2025 berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” di Jakarta.

Aksi tersebut, dipicu kemarahan publik terhadap pernyataan kontroversial sejumlah anggota DPR terkait gaji dan tunjangan DPR Rp50 juta, serta tuntutan reformasi lembaga legislatif.

Adapun puncak kemarahan terjadi pada 28 Agustus 2025, saat Affan Kurniawan (21) pengemudi ojek online, tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Baca juga: 7 Cara Mengatasi Gas Air Mata yang Terbukti Efektif, Lakukan Ini Jika Terpapar!

Tak hanya di Jakarta, aksi demo juga dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia, bahkan berujung ricuh.

Lantas, apa itu gas air mata dan bagaimana aturannya?

Tentang Gas Air Mata dan Aturannya

Gas air mata mengandung bahan kimia yang dapat menyebabkan iritasi pada mata, saluran pernapasan, dan kulit. 

Meski begitu, gas air mata sering digunakan kepolisian sebagai pengendali massa saat situasi tak terkendali.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan