Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Mahasiswa Apresiasi Golkar Buka Ruang Dialog Dengar Aspirasi Rakyat Soal Tuntutan 17+8
Golkar beri ruang dialog dengan mahasiswa soal tuntutan masyarakat yang mengkritisi kebijakan pemerintah dan DPR saat demonstrasi akhir Agustus.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa dari kampus universitas se-Jabodetabek mengapresiasi Partai Golkar yang memberikan ruang dialog bagi masyarakat dalam hal ini kalangan mahasiswa terkait tuntutan masyarakat 17+8 yang mengkritisi kebijakan pemerintah dan DPR saat demonstrasi besar pada Agustus lalu.
Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat adalah inisiatif kolektif masyarakat sipil Indonesia yang muncul dari gelombang demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025. Gerakan ini menyuarakan 25 tuntutan kepada pemerintah, DPR, partai politik, Polri, TNI, dan kementerian ekonomi.
Gerakan ini digagas oleh 211 organisasi masyarakat sipil, aktivis, dan influencer seperti Jerome Polin, Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Fathia Izzati, dan Andhyta F. Utami. Warna pink dan hijau menjadi simbol perlawanan dan solidaritas publik
"Kami mengapresiasi sekaligus mengakui bahwa Golkar adalah partai pertama yang membuka ruang komunikasi soal tuntutan 17+8 ini," kata perwakilan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) saat acara dialog bertajuk Dengarkan Aspirasi Rakyat bersama perwakilan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (17/9).
Acara yang diinisiasi oleh Barisan Muda Kosgoro (BMK) 1957 itu digelar untuk menerima aspirasi mahasiswa dan membahas demonstrasi yang berujung ricuh di sejumlah daerah di Indonesia pada Agustus lalu.
Sejumlah pimpinan Fraksi Partai Golkar (FPG) hingga Anggota Komisi DPR hadir menerima para mahasiswa di antaranya, Ketua FPG DPR Sarmuji, Sekretaris FPG di MPR Ferdiansyah, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono, anggota Komisi XIII DPR Agun Gunandjar Sudarsa serta Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia.
Baca juga: Respons Tuntutan 17+8, DPR Penuhi 3 Poin, Ini Langkah Konkretnya
Perwakilan mahasiswa dari 10 universitas se-Jabodetabek secara bergiliran menyampaikan aspirasinya. Kemudian, aspirasi itu satu per satu dijawab oleh para pimpinan FPG DPR.
Perwakilan BEM Universitas Trisakti, Wildan Hussein dalam aspirasinya mengungkit ada sejumlah RUU yang harus segera disahkan oleh DPR yakni RUU KUHP dan RUU Perampasan Aset.
"Jadi bukan hanya RUU Perampasan Aset yang sudah di fokus kami RUU KUHP juga harus disegerakan lanjut daripada itu, tentunya RUU Perampasan Aset menjadi hal yang penting," ujarnya.
"Makanya kami juga mendorong terus untuk Partai Golkar sebagai salah satu partai terbesar di Indonesia, yang terutama kami apresiasi karena memberikan ruang kepada kami menyampaikan aspirasi, berdialog dan berkomunikasi, ya nggak apa-apa tepuk tangan karena patut kami apresiasi hal ini sudah dilakukan dan sudah terjadi dan harapannya nantinya mungkin tetap dilakukan, tidak terputus disini," lanjutnya.
Dalam tanggapannya, Ketua FPG DPR Sarmuji mengatakan partainya berkomitmen untuk konsisten memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menyalurkan aspirasinya.
"Kami memandang hal seperti ini sangat penting dan insyaallah pertemuan ini bukan hanya sekali ini saja. Nanti kami akan adakan secara berkala agar teman-teman punya kesempatan yang baik untuk menyampaikan aspirasinya, bukan hanya sekali saja," katanya.
Sarmuji mengatakan dukungan moral dari para mahasiswa sangat krusial bagi para legislator dalam menyuarakan aspirasi masyarakat di parlemen dan menerjemahkannya menjadi sebuah kebijakan yang pro rakyat.
"Seorang idealis di parlemen tetap membutuhkan backup, support moral, dari rekan-rekan, utamanya rekan-rekan mahasiswa, kalau kami ini di back up mahasiswa, kami menyampaikan idealitas di parlemen itu pasti lebih percaya diri," ujarnya.
Baca juga: Bahlil Sampaikan 4 Arahan untuk Legislator Golkar: Singgung Flexing Bisa Melukai Rakyat
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono, yang mengatakan aspirasi yang disampaikan akan diterjemahkan menjadi sebuah kebijakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.