Sabtu, 4 Oktober 2025

Wawancara Eksklusif

VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Menteri Yandri Mengaku Nangis Ada 4 Warga Desa Tersangka Perambah Hutan

"Yang total dalam 100 persen masuk kawasan hutan, itu hampir 3.000 desa. Yang beririsan dengan hutan, ada 20.000 desa," jelas Menteri Yandri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, mengaku tak kuasa menahan air mata saat mengetahui ada empat warga Sukawangi, Kabupaten Bogor, yang ditetapkan sebagai tersangka perambah hutan. 

Ironisnya, empat warga itu dituduh merambah lahan yang justru merupakan tanah milik mereka sendiri—tanah yang sudah mereka garap turun-temurun, namun belakangan diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan.

“Ada sekarang empat orang yang tersangka karena menggarap lahan mereka sendiri dianggap perambah hutan. Loh, saya sedih,” ujar Yandri.

“Saya ketemu ibu usia 59 tahun yang tiba-tiba jadi tersangka karena menggarap lahannya sendiri. Saya sampai mau nangis melihatnya itu,” lanjutnya dalam wawancara eksklusif bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, di program Ngobrol Bareng Cak Febby (Ngocak Febby), di Kediamannya, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

MENDES PDT - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto menjawab pertanyaan dari Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra saat wawancara khusus di Jakarta, Jumat (3/10/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
MENDES PDT - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto menjawab pertanyaan dari Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra saat wawancara eksklusif di Jakarta, Jumat (3/10/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Desa yang Lebih Tua dari Status Kawasan Hutan

Menurut Yandri, penetapan Kementerian Kehutanan pada 2014 yang memasukkan seluruh wilayah Desa Sukawangi ke dalam kawasan hutan tidak bisa diterima akal sehat.

Pasalnya, Desa Sukawangi telah berdiri sejak tahun 1930. 

Selama hampir satu abad, desa ini tumbuh sebagai pemukiman lengkap dengan fasilitas umum seperti masjid, pondok pesantren, sekolah, PAUD, puskesmas, hingga kantor desa—semuanya dibangun secara resmi dengan persetujuan pemerintah.

“Bayangkan satu desa, 100 persen kawasan hutan. Padahal di sana ada sekolah, masjid, puskesmas, bahkan kantor desa. Logika mana yang bisa menerima itu?” tegasnya.

“Saya tanya, apakah ini dibangun oleh pemerintah? Iya. Apakah ini dulu kawasan hutan? Enggak. Nah ini menurut saya juga ada yang keliru."

Situasi ini membuat masyarakat resah.  

Tidak hanya empat keluarga yang jadi tersangka, tetapi seluruh warga hidup dalam bayang-bayang ketakutan. 

Mereka khawatir sewaktu-waktu bisa digugat hanya karena menggarap tanah warisan leluhur.

Baca juga: 2 Desa di Bogor Terancam Dilelang Akibat BLBI, Mendes Yandri: Pengagunan Tanah Adat Harus Dipidana

Ribuan Desa Alami Nasib Serupa

Yandri menegaskan masalah ini bukan hanya dialami di Sukawangi. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved