Senin, 29 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Pasutri Tersangka Hasut Penjarahan Rumah Pejabat, Ternyata Simpatisan FPI

Pasutri pengelola akun provokatif ditangkap usai diduga hasut massa serbu rumah pejabat. Ternyata simpatisan ormas FPI yang sudah dibubarkan.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
DEMONSTRASI AGUSTUS 2025 - Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono saat merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan demonstrasi akhir Agustus 2025, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Salah satu temuan utama adalah penetapan pasutri SB dan G sebagai tersangka penghasutan penjarahan rumah pejabat melalui media sosial dan grup percakapan. 

Ringkasan Utama

Pasangan suami istri ditetapkan sebagai tersangka penghasutan penjarahan rumah pejabat di Jakarta. Keduanya diduga simpatisan ormas FPI yang telah dibubarkan pemerintah. Penangkapan mereka merupakan bagian dari penindakan terhadap gelombang demonstrasi akhir Agustus 2025 yang berujung kerusuhan, penjarahan, dan ratusan tersangka, termasuk anak-anak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SB (35) dan G (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghasutan penjarahan rumah pejabat di Jakarta. Keduanya diduga aktif mengelola akun media sosial dan grup percakapan yang memicu aksi massa saat demonstrasi akhir Agustus 2025.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, SB dan G kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“Saudara Sayful Bahri merupakan simpatisan dari ormas FPI yang pernah menjabat sebagai Sekretaris FPI Sulsel di Makassar,” tulis paparan resmi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Sebagai catatan, organisasi Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan oleh pemerintah pada akhir 2020 semasa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pembubaran dilakukan melalui keputusan bersama enam kementerian dan lembaga negara, dengan alasan FPI dianggap melanggar ketertiban umum dan tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi masyarakat.

SB dan G disebut mengelola akun Facebook bernama NANU dan Bambu Runcing, serta membentuk grup WhatsApp yang berganti nama beberapa kali, mulai dari “Kopihitam” menjadi “BEM RI” dan terakhir “ACAB#1312”.

Grup tersebut diduga digunakan untuk menyebarkan ajakan penyerangan ke rumah pejabat dan kantor kepolisian.

Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Modus Operandi dan Kasus Menonjol Para Tersangka Kericuhan Demo

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan penahanan SB sebagai bagian dari klaster penjarahan.

“Klaster penjarahan belum dirilis,” ujarnya singkat.

Ade Ary juga menegaskan bahwa peran SB berbeda dari klaster penghasutan lain, termasuk tersangka Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

“Bukan (beda dengan klaster Delpedro),” katanya.

Total tersangka dalam kasus penjarahan rumah pejabat mencapai 52 orang. Mereka diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap rumah milik Anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni, Surya Utama (Uya Kuya), Nafa Urbach, Eko Patrio, hingga mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Penetapan tersangka terhadap SB dan G merupakan bagian dari penindakan lebih luas terhadap gelombang demonstrasi yang berujung kericuhan di berbagai wilayah Indonesia pada 25–31 Agustus 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan