Senin, 29 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Kabareskrim Polri Klaim Ratusan Tersangka yang Ditangkap Pelaku Kerusuhan, Bukan Pendemo

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengklaim jika orang-orang yang ditangkap merupakan pelaku kerusuhan bukan pendemo

Tribunnews.com/Reynas Abdila
DEMO AGUSTUS 2025 – Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyampaikan rangkuman penindakan kericuhan demo di seluruh Indonesia pada 25–31 Agustus 2025, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Sebanyak 959 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 295 anak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan ratusan tersangka terkait kasus demo berujung ricuh yang terjadi pada penghujung Agustus 2025.

Dalam hal ini, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengklaim jika orang-orang yang ditangkap merupakan pelaku kerusuhan bukan pendemo.

Baca juga: Bareskrim: Total 959 Orang jadi Tersangka Demo Rusuh Agustus, 295 Anak Terlibat

"Penegakkan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo, karena kalau demo memang sudah ada aturannya," kata Syahar dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Saat ini, lanjut Syahar, pihaknya bakal melakukan proses penegakkan hukum hingga mengusut tuntas para pelaku kerusuhan tersebut.

Baca juga: Hendropriyono Sebut Pihak Asing Dalang Demo di DPR, Rommy PPP: Saya Pastikan Tidak Ada

"Polri komitmen penegakkan hukum proses sidik terus lanjut," ujarnya. 

Sebelumnya, Syahar menyebut ratusan orang telah ditangkap dari aksi perusakan dan kerusuhan pasca gelombang demonstrasi.

Setidaknya ada 246 laporan polisi (LP) yang masuk ke 15 Polda dan 1 Laporan polisi ke Bareskrim Polri.

"Polri telah menetapkan ada total 959 tersangka, 664 merupakan orang dewasa, dan 295 sisanya adalah anak-anak," ungkap Syahardiantono saat konferensi pers Perkembangan Situasi Terkait Pemeliharaan dan Penindakan Paca Kerusuhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Syahardiantono menyampaikan dari 295 anak yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak semuanya diproses hukum. 

Penyidik memberikan diversi terhadap 68 anak yang terbukti melakukan tindak pidana.

Kabareskrim juga memastikan terhadap tersangka dewasa bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut.

"Dari pengembangan nantinya akan mengungkap siapapun yang terlibat bila cukup bukti akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ucap Komjen Syahardiantono.

Hal ini dilakukan guna memastikan terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan terkendali.

Sejumlah barang bukti disita dari penangkapan ini, mulai dari bom molotov, handphone, rekaman CCTV, akun media sosial, batu, poster-poster hingga kendaraan yang dipakai pelaku.

Mereka semua dijerat berbagai pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan