Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Gas Air Mata Kedaluwarsa & Polisi Brutal Disorot, Kapolri: Reformasi Jalan Terus
Kapolri jawab sorotan soal brutalitas dan gas air mata. Reformasi dijanjikan, tapi publik masih tunggu bukti nyata.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Utama
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kritik publik terkait dugaan kekerasan aparat saat pengamanan demonstrasi dan isu penggunaan gas air mata kedaluwarsa. Ia menegaskan bahwa Polri terus melakukan reformasi internal dan terbuka terhadap evaluasi eksternal. Protap penanganan demo disebut sudah sesuai aturan, namun kerusuhan tetap ditindak sebagai pidana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara menanggapi kritik publik terhadap kinerja aparat kepolisian dalam pengamanan demonstrasi nasional akhir Agustus lalu. Sorotan tajam muncul terkait dugaan kekerasan berlebih oleh aparat serta isu penggunaan gas air mata yang disebut-sebut sudah kedaluwarsa.
Menanggapi hal tersebut, Sigit menegaskan bahwa Polri tidak menutup diri terhadap evaluasi dan terus melakukan reformasi internal.
“Selama ini kita terus melakukan upaya transformasi dan reformasi untuk perbaikan. Artinya Polri selalu terbuka terhadap evaluasi-evaluasi, masukan dari luar untuk terus melakukan perbaikan bagi institusi dalam kegiatan-kegiatan kita maupun juga hal-hal yang diharapkan masyarakat,” ujar Sigit di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Terkait tudingan brutalitas aparat saat mengamankan aksi, Sigit menyebut Polri telah memiliki prosedur tetap (protap) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Saya kira kita sudah punya protap untuk penanganan aksi demo yang sudah sesuai dan diatur dalam UU Nomor 9. Kita memberikan pelayanan. Bahkan, kadang kala bila diperlukan kita memfasilitasi untuk bisa terjadi suatu dialog dan kita melakukan pelayanan pengamanan,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa ada batas tegas bila demonstrasi berubah menjadi tindakan yang merugikan kepentingan umum atau melanggar hukum.
“Terhadap hal yang sifatnya merugikan kepentingan umum dan kemudian melanggar norma-norma, aturan dan tentunya tidak sesuai dengan UU Nomor 9, tentu ada tahapan yang harus kita lakukan dan kita informasikan di awal tahapan-tahapan itu,” kata Sigit.
Baca juga: Tim Reformasi Polri Digeber Pekan Ini, Ini Alasan Prabowo Bergerak Cepat
Ia juga menekankan pentingnya menjaga ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi, namun tetap membedakan antara demonstrasi damai dan kerusuhan.
“Saya kira kita mengharapkan ke depan kebebasan berekspresi tetap terus terjaga, ruang-ruang demokrasi tetap terjaga, dan kita tentunya akan memberikan pelayanan. Kalau terkait masalah rusuh, kerusuhan itu hal yang berbeda. Di situ Polri tentunya memiliki kewenangan untuk memproses, melakukan tindakan sesuai UU, karena itu pidana,” tegasnya.
Menanggapi isu penggunaan gas air mata kedaluwarsa, Sigit menyatakan bahwa seluruh peralatan Polri harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan protap yang berlaku. Ia menyerahkan kepada pihak eksternal untuk melakukan pendalaman.
“Ya silakan nanti dilaksanakan pendalaman. Yang jelas, seluruh rangkaian kegiatan kita tentunya harus mengikuti SOP protap. Sepanjang di dalam aturan dan protap tentunya ada komisioner, Kompolnas, pihak eksternal yang bisa lihat itu semua,” pungkasnya.
Pernyataan Kapolri ini muncul di tengah meningkatnya tekanan publik pasca demonstrasi nasional 25–31 Agustus 2025, yang dipicu oleh kemarahan massa terhadap aparat menyusul tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
Affan dilaporkan tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, usai demonstrasi di depan Gedung DPR RI berakhir ricuh dan bentrok. Insiden tersebut memicu gelombang protes dan desakan reformasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian.
Kapolri Listyo Sigit
gas air mata
demonstrasi
DPR RI
Reformasi Polri
polisi brutal
Affan Kurniawan
Kompolnas
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Terkait Kerusuhan saat Unjuk Rasa, Ada Anak di Bawah Umur |
---|
Rencana Prabowo Bentuk Tim Investigas Independen, Komnas HAM: LNHAM Kerja dengan Caranya Sendiri |
---|
33 Kendaraan Dinas Pemkot Makassar Terbakar Saat Kerusuhan di DPRD: Berikut Daftar dan Harganya |
---|
Pemerintah Hormati Inisiatif 6 Lembaga Tim Pencari Fakta Usut Aksi Unjuk Rasa Berujung Rusuh |
---|
Gedung Pemerintahan-DPRD Kediri Jatim yang Rusak Akibat Demo Bakal Berfungsi Lagi Pertengahan 2026 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.