Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kantor Ditjen PHU Digeledah KPK, Wamenag: Bismillah, Saya Nggak Tahu
Muhammad Syafii mengaku tidak mengetahui adanya penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Kementerian Agama
Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka dan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mendalami peran pihak-pihak yang terlibat.
Dugaan korupsi berpusat pada distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi kepada Indonesia pada Oktober 2023.
Menurut KPK, alokasi kuota tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Ada proses yang harus didalami. Undang-undang mengatur 92 persen dan 8 persen, tapi kenapa bisa jadi 50-50? Itu yang sedang kami telusuri,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Akibat dugaan penyelewengan tersebut, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sita Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Jumlahnya Nanti Kami Update |
---|
PPATK Serahkan Sejumlah Besar Data Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Data Siapa Saja? |
---|
Benarkah KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji? Ini Jawaban Jubir |
---|
PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji: 'Disebutkan Saja Nama yang Tersangkut' |
---|
Bantah Tudingan Boyamin Saiman, Jubir Sebut Posisi Yaqut Sebagai Pengawas Haji Sesuai Regulasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.