Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Cium Praktik Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Biro Perjalanan
Usut kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK mengendus adanya praktik jual beli kuota haji khusus antar biro perjalanan travel.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya praktik jual beli kuota haji khusus antar biro perjalanan travel.
Hal ini terungkap dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Tim penyidik KPK mendalami mekanisme bagaimana sejumlah biro travel bisa mendapatkan kuota haji khusus, termasuk adanya praktik pengalihan kuota dari satu biro ke biro lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan praktik ini terjadi salah satunya karena tidak semua biro perjalanan memiliki sertifikat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Ada biro perjalanan haji ini mendapatkan kuota haji khusus dari biro perjalanan yang lain karena beberapa belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Baca juga: Korupsi Kuota Haji, 7 Saksi dari Petinggi dan Perwakilan Biro Travel Diperiksa di Polda Jatim
Lebih lanjut, Budi menjelaskan harga yang dipatok untuk jemaah dari praktik jual beli kuota ini bervariasi.
"Karena memang tiap biro perjalanan juga berbeda-beda berapa jumlah kuotanya, termasuk ketika melakukan jual beli kepada calon jemaah haji juga berbeda-beda harga yang dipatok," ucapnya.
Untuk mendalami dugaan ini, KPK secara proaktif telah memeriksa lima pimpinan agen travel di Jawa Timur.
Baca juga: KPK Libatkan PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji dan Sosok Juru Simpan
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri alur distribusi kuota dari hulu ke hilir dan sebaliknya, melacak aliran uang haram yang mungkin timbul dari praktik tersebut.
"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan mendalami terkait dengan bagaimana biro travel ini mendapatkan kuota khusus. Kemudian juga bagaimana biro travel ini apakah dalam mendapatkan kuota khusus ini ada permintaan-permintaan uang dari para oknum," kata Budi.
Kelima bos travel yang diperiksa adalah Muhammad Rasyid (Direktur Utama PT Saudaraku), RBM Ali Jaelani (Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera), Siti Roobiah Zalfaa (Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel), Zainal Abidin (Direktur PT Andromeda Atria Wisata), dan Affif (Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata).
Kasus ini bermula dari adanya tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia.
KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagiannya, di mana kuota tambahan itu dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah diperiksa untuk membuat terang perkara korupsi yang merugikan keuangan negara secara masif ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.