Dugaan Korupsi Kuota Haji
PPATK Serahkan Sejumlah Besar Data Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Data Siapa Saja?
PPATK telah menyerahkan sejumlah besar data kepada KPK untuk menelusuri aliran dana dalam skandal dugaan korupsi kuota haji di Kemenag.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan sejumlah besar data kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri aliran dana dalam skandal dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan sebuah lembaga intelijen keuangan milik negara yang berperan penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.
Baca juga: KPK Periksa Kaduspatin BP Haji di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi bahwa koordinasi intensif antara kedua lembaga telah berjalan sejak awal pengusutan kasus ini.
"Iya sejak awal tim kami dan KPK terus berkoordinasi, banyak data sudah kami sampaikan baik diminta maupun berdasarkan perkembangan analisis kami," kata Ivan dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Ivan menjelaskan, kerja sama ini bersifat proaktif dan reaktif, di mana PPATK secara aktif menelusuri dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, kemudian menyerahkannya kepada penyidik KPK.
"Seperti halnya dengan kasus-kasus yang lain, PPATK bekerja sama dengan KPK, baik secara proaktif maupun reaktif, untuk melakukan penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana," ujarnya.
Meski demikian, Ivan enggan membeberkan detail mengenai total nilai transaksi maupun identitas para pihak yang rekeningnya ditelusuri, termasuk dugaan aliran dana ke pengusaha travel, asosiasi haji, pejabat Kemenag, hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk merilis nama-nama tersebut berada di tangan KPK.
"Untuk nama-nama bisa ditanyakan langsung ke KPK. Dari sisi PPATK, akan menelusuri aliran dana baik dari sisi PN (Penyelenggara Negara), pihak swasta ataupun pihak terkait lainnya," kata Ivan.
"Data berkembang terus, dari kami tidak bisa disampaikan," tambahnya.
Langkah PPATK ini sejalan dengan strategi KPK yang tengah fokus pada pendekatan follow the money atau mengikuti jejak aliran uang haram.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa KPK menggandeng PPATK untuk melacak ke mana saja dana korupsi ini mengalir demi memaksimalkan pengembalian aset negara (asset recovery).
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.