Dugaan Korupsi Kuota Haji
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Mantan Bendahara Amphuri
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Amphuri H.M. Tauhid Hamdi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), H.M. Tauhid Hamdi.
Amphuri ini merupakan wadah bagi perusahaan travel haji dan umrah di Indonesia yang dibentuk untuk memperkuat posisi tawar dan meningkatkan kualitas layanan kepada jamaah.
Amphuri lahir pada tahun 2006 atas arahan Menteri Agama Maftuh Basyuni, dengan tujuan menyatukan tiga asosiasi:
- AMPUH (Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji)
- AMPPUH (Asosiasi Muslim Perusahaan Penyelenggara Umrah dan Haji)
- SEPUH (Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji)
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
"Pemeriksaan dilakukan hari ini, di Gedung Merah Putih KPK atas nama saksi TH," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).
Pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua kalinya bagi Hamdi dalam waktu berdekatan.
Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam pada Jumat (19/9/2025) lalu.
Usai pemeriksaan sebelumnya, Hamdi mengaku penyidik mencecarnya seputar tugas dan fungsinya saat menjabat sebagai bendahara di asosiasi tersebut.
Ia juga mengeklaim tidak mengetahui perihal alokasi kuota haji tambahan yang diterima Amphuri pada tahun 2024, dengan alasan sudah tidak lagi menjabat pada periode tersebut.
"Kurang tahu ya karena saya tidak di Amphuri lagi pada saat kuota tambahan itu, sehingga saya tidak mengetahui Amphuri dapat kuota berapa," kata Hamdi pada Jumat (19/9/2025).
Kasus korupsi kuota haji ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun berdasarkan perhitungan awal KPK.
Lembaga antirasuah kini terus mendalami aliran dana haram tersebut yang diduga melibatkan sekitar 400 biro perjalanan (travel) dan mengalir ke banyak pihak.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya tidak ingin gegabah dan terus menelusuri jejak aliran uang untuk menemukan siapa "juru simpan" atau penerima akhir dari dana tersebut.
Dalam upaya ini, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya," ujar Asep pada Kamis (18/9/2025) malam.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Dalami Peran 5 Petinggi Travel Haji: Usut Cara Dapat Kuota Tambahan dan Permintaan Uang |
---|
Mahfud MD Bicara soal Khalid Basalamah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji: Saya Percaya Dia Korban |
---|
KPK Dalami Praktik Jual Beli Kuota Haji Antar Biro Travel |
---|
KPK Periksa 5 Petinggi Travel Haji terkait Korupsi Kuota Tambahan, Siapa Saja? |
---|
KPK Libatkan PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji dan Sosok 'Juru Simpan' |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.