Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Mantan Bendahara Amphuri

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Amphuri H.M. Tauhid Hamdi. 

Tribunnews/Ilham Rian Pratama
PENYIDIKAN KUOTA HAJI - KPK saat mengumumkan menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Amphuri H.M. Tauhid Hamdi.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), H.M. Tauhid Hamdi. 

Amphuri ini merupakan wadah bagi perusahaan travel haji dan umrah di Indonesia yang dibentuk untuk memperkuat posisi tawar dan meningkatkan kualitas layanan kepada jamaah.

Amphuri lahir pada tahun 2006 atas arahan Menteri Agama Maftuh Basyuni, dengan tujuan menyatukan tiga asosiasi:

  • AMPUH (Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji)
  • AMPPUH (Asosiasi Muslim Perusahaan Penyelenggara Umrah dan Haji)
  • SEPUH (Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji)

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

"Pemeriksaan dilakukan hari ini, di Gedung Merah Putih KPK atas nama saksi TH," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).

Pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua kalinya bagi Hamdi dalam waktu berdekatan. 

Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam pada Jumat (19/9/2025) lalu.

Usai pemeriksaan sebelumnya, Hamdi mengaku penyidik mencecarnya seputar tugas dan fungsinya saat menjabat sebagai bendahara di asosiasi tersebut. 

Ia juga mengeklaim tidak mengetahui perihal alokasi kuota haji tambahan yang diterima Amphuri pada tahun 2024, dengan alasan sudah tidak lagi menjabat pada periode tersebut.

"Kurang tahu ya karena saya tidak di Amphuri lagi pada saat kuota tambahan itu, sehingga saya tidak mengetahui Amphuri dapat kuota berapa," kata Hamdi pada Jumat (19/9/2025).

Kasus korupsi kuota haji ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun berdasarkan perhitungan awal KPK

Lembaga antirasuah kini terus mendalami aliran dana haram tersebut yang diduga melibatkan sekitar 400 biro perjalanan (travel) dan mengalir ke banyak pihak.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya tidak ingin gegabah dan terus menelusuri jejak aliran uang untuk menemukan siapa "juru simpan" atau penerima akhir dari dana tersebut. 

Dalam upaya ini, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya," ujar Asep pada Kamis (18/9/2025) malam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan