Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Buka Opsi Terapkan Pasal Pencucian Uang dalam Skandal Korupsi Kuota Haji Tambahan
KPK membuka kemungkinan untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Opsi ini akan diambil jika ditemukan bukti uang hasil korupsi telah dialihkan atau diubah bentuknya menjadi aset lain.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya tidak akan ragu menjerat para pelaku dengan pasal pencucian uang untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
"Kalau kita temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, bentuknya sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, properti dan lainnya, kita akan TPPU-kan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Meskipun demikian, Asep menekankan bahwa penerapan pasal TPPU akan dilakukan setelah konstruksi perkara korupsi awalnya telah kokoh dan memenuhi kriteria yang disyaratkan.
Baca juga: KPK Cium Praktik Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Biro Perjalanan
Hingga saat ini, KPK belum secara resmi menetapkan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tambahan ini karena penyidik masih terus dalam proses pengumpulan dan penguatan alat bukti.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan jual beli kuota haji tambahan yang melibatkan setidaknya 400 biro perjalanan haji atau travel.
Kompleksitas ini, menurut Asep, menjadi salah satu alasan mengapa penanganan kasus membutuhkan waktu yang cermat.
"Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya," jelas Asep pada kesempatan sebelumnya, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Mahfud MD Bicara soal Khalid Basalamah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji: Saya Percaya Dia Korban
Penyidik KPK saat ini masih fokus menelusuri aliran dana dan tengah memburu pihak yang diduga berperan sebagai "juru simpan" atau penampung utama uang hasil korupsi.
"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa," ujar Asep.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK menaksir kerugian negara akibat skandal ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan angka audit yang final.
Dalam rangka penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.