Kamis, 2 Oktober 2025

4 Anomali Penerima Bansos, PPATK: Saldo di Atas Rp50 Juta, Profesi Pegawai BUMN, hingga Aktif Judol

PPATK mengungkapkan sejumlah anomali terkait penerima bansos. Hal ini diketahui berdasarkan DTKEN Kemensos.

Freepik
ANOMALI PENERIMA BANSOS - Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari Freepik, memperlihatkan ilustrasi uang. Dalam pernyataannya di Kantor Kemensos, Kamis (7/8/2025), PPATK mengungkap sejumlah anomali terkait penerima bansos. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan setidaknya ada 60 penerima bansos yang memiliki saldo rekening di atas Rp50 juta. 

"Lalu kemudian ada 7.479 sekian data penerima bansos yang statusnya adalah dokter. Lalu kemudian ada lebih dari 6.000 statusnya adalah eksekutif atau manajerial," imbuh Ivan.

4. Penerima bansos aktif main judol

Yang mengejutkan, PPATK juga menemukan ada lebih dari 78 ribu penerima bansos aktif bermain judi online (judol) pada semester I tahun 2025, dilansir Kompas.com.

Atas temuan itu, Ivan menyebut Kemensos perlu melakukan pendalaman terkait groundchecking, apakaha penerima memang layak mendapat bansos atau tidak.

Groundchecking adalah kegiatan verifikasi atau pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran atau akurasi data atau informasi yang diperoleh dari sumber lain, seperti citra satelit atau data survei.

"Dan banyak lagi status-status yang menurut kami ini sebenarnya perlu didalami lebih lanjut oleh Kemensos dalam konteks groundchecking apakah yang bersangkutan memang masih layak menerima bansos atau tidak," tutur Ivan.

"Ini jelas menjadi perhatian," pungkasnya.

Dana Bansos Mengendap

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, mengungkapkan ada Rp2,1 triliun dana bansos yang mengendap di rekening dormant.

Dikutip dari laman Maybank, rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif/tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.

Hal itu, ujar Gus Ipul, diketahui dari laporan PPATK.

Ia menegaskan dana bansos yang mengendap itu bakal ditarik kembali.

"Otomatis akan ditarik lagi. Karena memang tentu penerima bansos ini sesungguhnya mereka yang membutuhkan, ya."

"Jadi, kalau menerima, ya mestinya langsung diambil. Apalagi peruntukannya juga sudah jelas," kata Gus Ipul, di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (6/8/2025), masih dari Kompas.com.

Ia menambahkan, sudah ada aturan mengenai dana bansos yang mengendap.

Apabila dana bansos tidak kunjung diambil dalam waktu tertentu, maka akan ditarik  kembali.

Gus Ipul mengatakan, penarikan akan dilakukan jika dana bansos mengendap selama tiga bulan 15 hari.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved