Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi Beras Bansos

Profil dan Bisnis Bambang Tanoesoedibjo, Gugat KPK soal Status Tersangkanya di Kasus Korupsi Bansos

Pengusaha Bambang Tanoesoedibjo menggugat KPK atas status tersangkanya dalam kasus korupsi beras bansos.

Kompas.com/Syakirun Ni'am
DIPERIKSA KPK - Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoeseodibjo usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar tiga jam, Kamis (14/12/2023). Pada 19 Agustus 2025, KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos Kemensos. Ia pun mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka terhadap dirinya. 

TRIBUNNEWS.com - Kakak Hary Tanoesoedibjo yang juga pengusaha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Bambang Tanoesoedibjo, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

KPK telah menetapkan Bambang Tanoesoedibjo, Presiden Direktur PT Dosni Roha Logistik, sebagai tersangka pada 19 Agustus 2025.

Tak hanya Bambang, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto; dan Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022.

Selain tiga individu, dua korporasi juga turut dijadikan tersangka, yaitu PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.

Atas status tersangkanya, Bambang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang terdaftar pada 25 Agustus 2025.

Bambang meminta hakim untuk membatalkan status tersangka yang disematkan KPK kepadanya.

Baca juga: Tak Gentar, KPK Bakal Lawan Gugatan Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo

Selain itu, Bambang dalam petitumnya, juga memohon hakim untuk menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah, tidak mempunyai kewenangan hukum, dan merupakan perbuatan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hukum.

Ia juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 5 Agustus 2025 yang menetapkannya sebagai tersangka.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon," demikian salah satu poin dalam petitum gugatan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Profil dan Bisnis Bambang Tanoesoedibjo

Dikutip dari laman resmi Doha Rosni Indonesia atau DNR Corporation, Bambang Tanoesoedibjo lahir pada 16 Januari 1964 di Surabaya, Jawa Timur.

Bambang merupakan lulusan Administrasi Bisnis dari University of San Fransiso, AS, tahun 1989.

Sebelum di University of San Fransisco, Bambang menempuh studi di Carleton University, Ottawa, Kanada, dan memperoleh gelar Bachelor of Commerce pada 1987.

Saat ini, ia menjabat sebagai Presiden Direktur DNR Corporation.

DNR Corporation adalah perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa distribusi, logistik, dan pengiriman barang.

Ia juga merupakan CEO dari PT Trinity Health Care (THC).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved