Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Pindahkan 25 Mobil dan 7 Motor Sitaan Kasus Eks Wamenaker Noel ke Rupbasan Cawang

KPK memindahkan total 32 kendaraan sitaan yang terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KENDARAAN SITAAN KPK - 32 kendaraan sitaan yang terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan yang menjerat mantan Wakil Menteri, Immanuel Ebenezer alias Noel, dipindahkan dari Gedung KPK, Jakarta Selatan ke Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan total 32 kendaraan sitaan yang terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjerat mantan Wakil Menteri, Immanuel Ebenezer alias Noel. 

Puluhan kendaraan tersebut dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Baca juga: Peluang Pemanggilan Menaker Yassierli dalam Kasus Noel, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik

"Kami informasikan bahwa besok, 1 Oktober 2025, KPK akan memindahkan barang sitaan kasus Kemnaker dari Gedung Merah Putih KPK ke Rupbasan KPK di Cawang pada pukul 09.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

Budi memerinci, barang bukti yang akan dipindahkan terdiri dari 25 unit mobil dan 7 unit motor. 

Sejumlah mobil towing dikerahkan untuk membantu proses pemindahan puluhan kendaraan mewah tersebut.

 

 

Di antara mobil-mobil yang dipindahkan terdapat sejumlah kendaraan mewah seperti Nissan GTR, Land Cruiser 300, dua unit Hyundai Palisade, BMW 330i, Mercedes-Benz C300, dan BAIC BJ40 Plus.

Berikut adalah daftar lengkap kendaraan yang dipindahkan:

25 Mobil:

  • Honda CRV (4 unit)
  • BMW 330i
  • Suzuki Jimny 5 Pintu
  • Mitsubishi Xpander (2 unit)
  • Toyota Corolla
  • Hyundai Stargazer
  • Hyundai Palisade (2 unit)
  • Toyota Hilux
  • Jeep Cherokee
  • Nissan GTR
  • Mitsubishi Pajero Sport
  • Toyota LC HDJ 80 R
  • Toyota Yaris
  • Land Cruiser 300
  • BAIC BJ40 Plus
  • Mercedes-Benz C300
  • Mazda 6 SDN
  • Suzuki 3K5KFX (4x2)
  • BMW Type 218i
  • Wuling

7 Motor:

  1. Vespa Sprint
  2. Vespa
  3. Ducati Xdiavel
  4. Ducati Hypermotard
  5. Ducati Multistrada
  6. Ducati Streetfighter
  7. Ducati Scrambler

Seluruh kendaraan ini merupakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer (Noel) dan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3). 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Berikut ini daftar 11 tersangka dalam kasus ini:

  1. ⁠Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025
  2. ⁠Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang
  3. ⁠Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025
  4. ⁠Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
  6. ⁠Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
  7. ⁠Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  8. ⁠Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
  9. ⁠Supriadi selaku Koordinator
  10. ⁠Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
  11. ⁠Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved