Ketua MK Ungkap Penyebab Masyarakat Hukum Adat Kerap Kesulitan Penuhi Legal Standing
Suhartoyo menegaskan, bukan kepentingan masyarakat hukum adatnya yang sulit terepresentasikan, tetapi pengakuan entitasnya.
“Mungkin nomenklatur masyarakat hukum adatnya itu yang kemudian sulit mendapatkan pengakuan secara formal di mata pemerintah,” ujarnya.
Suhartoyo menilai bahwa nomenklatur sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan masyarakat hukum adat, perbedaannya tidak terlalu signifikan.
“Saya kira beda-beda tipis. Hanya nomenklaturnya yang berbeda,” tuturnya.
PKPA Angkatan XXVI DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya diikuti oleh 106 peserta. “Di sini ada 47 peserta offline dan 59 peserta online,” kata Fortuna Alvariza, ketua panitia PKPA.
MK Tak Terima Gugatan Soal Syarat Polisi Harus S1, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing |
![]() |
---|
Dissenting Opinion Ketua MK Soroti Kilatnya Pembahasan UU TNI |
![]() |
---|
MK Minta Polri dan Kemenhub Hadirkan Fasilitas Lalu Lintas Ramah Penyandang Buta Warna |
![]() |
---|
MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil Revisi UU TNI dari Masyarakat Sipil dan Mahasiswa |
![]() |
---|
Pasal ‘Sapu Jagat’ UU Tipikor Digugat Adelin Lis, DPR Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.