Selasa, 7 Oktober 2025

Ketua MK Ungkap Penyebab Masyarakat Hukum Adat Kerap Kesulitan Penuhi Legal Standing

Suhartoyo menegaskan, bukan kepentingan masyarakat hukum adatnya yang sulit terepresentasikan, tetapi pengakuan entitasnya. 

Ist
BERACARA DI MK - Ketua MK, Suhartoyo selaku narasumber “Beracara di Mahkamah Konstitusi” dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXVI ‎DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) pada akhir pekan ini di Jakarta. 

“Mungkin nomenklatur masyarakat hukum adatnya itu yang kemudian sulit mendapatkan pengakuan secara formal di mata pemerintah,” ujarnya.

Suhartoyo menilai bahwa nomenklatur sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan masyarakat hukum adat, perbedaannya tidak terlalu signifikan.

‎“Saya kira beda-beda tipis. Hanya nomenklaturnya yang berbeda,” tuturnya. 

PKPA Angkatan XXVI DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya diikuti ‎oleh 106 peserta. “Di sini ada 47 peserta offline dan 59 peserta online,” kata Fortuna Alvariza, ‎ketua panitia PKPA.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved