Senin, 29 September 2025

UU TNI

Presiden dan DPR Belum Siap, Minta MK Tunda Sidang Uji UU TNI

Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ditunda.

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
MAHKAMAH KONSTITUSI - Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ditunda. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ditunda.

Sedianya ada tiga perkara uji materiil UU TNI yang dijadwalkan berlangsung untuk mendengarkan keterangan Presiden dan DPR, Rabu (24/9/2025).

Namun baik Presiden dan DPR sama-sama meminta untuk agenda persidangan ditunda.

“Namun berdasarkan surat atau permintaan dari Kuasa Presiden maupun Kuasa DPR, bahwa persidangan hari ini mohon dilakukan penundaan,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama MK.

“Karena keterangannya belum lengkap atau belum siap untuk disampaikan,” sambungnya.

Proses persidangan pun ditunda dan dijadwalkan ulang berlangsung pada 8 dan 9 Oktober.

Sebagai informasi, sidang awal uji materiil ini sudah berlangsung berbarengan dengan uji formil beberapa bulan lalu. Namun dalam mekanismenya, uji formil harus disidang lebih dulu. 

Lima permohonan uji formil sudah selesai disidangkan beberapa waktu lalu dan semuanya ditolak MK. 

Berikut informasi terkait perkara permohonan dan pasal yang digugat:

Perkara 92/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah mahasiswa yang menggugat Pasal 53 ayat (4). 

Pasal itu mengatur bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang empat maksimal 63 tahun dan masih dapat diperpanjang dua kali melalui keputusan presiden. Para pemohon menilai aturan ini berpotensi melanggengkan jabatan jenderal bintang empat di luar batas kewajaran.

Sementara itu, perkara 82/PUU-XXIII/2025 juga diajukan oleh kelompok mahasiswa. Mereka menguji Pasal 7 ayat (2) angka 9 dan 15, serta Pasal 47 ayat (1). 

Ketentuan tersebut memperluas peran TNI, mulai dari membantu tugas pemerintahan daerah, menanggulangi ancaman pertahanan siber, hingga membuka jalan bagi prajurit aktif menduduki jabatan di berbagai kementerian/lembaga strategis. 

Pemohon beranggapan hal ini berpotensi mengaburkan fungsi utama TNI dan menyalahi prinsip supremasi sipil.

Adapun perkara 68/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh advokat bersama mahasiswa yang menyoal Pasal 47 ayat (2). 

Pasal ini memperbolehkan prajurit menduduki jabatan sipil lain setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan