UU TNI
Usai Uji Formil Gugur, Kini UU TNI Masuk Uji Materiil di MK
Usai pengujian formil terhadap revisi rancangan Undang-Undang TNI gugur, kini gugatan itu berlanjut melalui pengujian materiil di MK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai pengujian formil terhadap revisi rancangan Undang-Undang TNI gugur, kini gugatan itu berlanjut melalui pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di MK, uji formil menilai proses lahirnya undang-undang, apakah sudah sesuai prosedur pembentukan.
Sementara uji materiil menilai isi undang-undang, apakah ada pasal yang bertentangan dengan UUD 1945. Singkatnya, formil fokus ke “cara dibuat”, materiil fokus ke “isi aturan”.
Terdapat 3 perkara uji materiil yang akan disidangkan di MK, Rabu (24/9/2025). Semuanya masuk dalam agenda mendengar keterangan Presiden dan DPR.
"Agenda sidang, mendengar keterangan Presiden dan DPR," sebagaimana tertulis di website resmi MK.
Perkara 92/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah mahasiswa yang menggugat Pasal 53 ayat (4).
Baca juga: Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Nilai DPR Seharusnya Perbaiki UU TNI
Pasal itu mengatur bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang empat maksimal 63 tahun dan masih dapat diperpanjang dua kali melalui keputusan presiden. Para pemohon menilai aturan ini berpotensi melanggengkan jabatan jenderal bintang empat di luar batas kewajaran.
Sementara itu, perkara 82/PUU-XXIII/2025 juga diajukan oleh kelompok mahasiswa. Mereka menguji Pasal 7 ayat (2) angka 9 dan 15, serta Pasal 47 ayat (1).
Ketentuan tersebut memperluas peran TNI, mulai dari membantu tugas pemerintahan daerah, menanggulangi ancaman pertahanan siber, hingga membuka jalan bagi prajurit aktif menduduki jabatan di berbagai kementerian/lembaga strategis.
Baca juga: Asa Mahasiswa UI Jelang Putusan Uji Formil UU TNI: MK Harapan Terakhir
Pemohon beranggapan hal ini berpotensi mengaburkan fungsi utama TNI dan menyalahi prinsip supremasi sipil.
Adapun perkara 68/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh advokat bersama mahasiswa yang menyoal Pasal 47 ayat (2).
Pasal ini memperbolehkan prajurit menduduki jabatan sipil lain setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
Sebagai informasi, sidang awal uji materiil ini sudah berlangsung berbarengan dengan uji formil beberapa bulan lalu. Namun dalam mekanismenya, uji formil harus disidang lebih dulu.
Lima permohonan uji formil sudah selesai disidangkan beberapa waktu lalu dan semuanya ditolak MK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.