Senin, 6 Oktober 2025

BREAKING NEWS: Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Investasi Fiktif

Eks Dirut Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara pada perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI PT TASPEN - Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Ia divonis 10 tahun penjara pada perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen rugikan keuangan negara Rp 1 triliun. 

Ringkasan Utama

  • Antonius Kosasih terbukti bersalah dalam  perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen  Rp 1 triliun divonis 10 tahun penjara
  • Diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar
  • Antonius Kosasih pikir-pikir menyikapi vonis 10 tahun penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara pada perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

Adapun vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Antonius Kosasih terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara tersebut sesuai dakwaan pertanyaan penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Purwanto di ruang sidang.

Selain itu, Kosasih juga dijatuhi pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kosasih Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Investasi Fiktif Rp 1 Triliun Taspen Senin 6 Oktober 2025

Kemudian mantan Direktur Investasi PT Taspen itu dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 USD, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

"Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi diganti pidana 3 tahun," jelas Hakim Purwanto.

Mendengar putusan tersebut Terdakwa Kosasih masih pikir-pikir.

Baca juga: Pembelaan Eks Dirut Taspen Kosasih di Kasus Investasi Fiktif Rp 1 Triliun, Singgung Sumber Dana

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Kosasih di persidangan.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Antonius Kosasih sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 10 tahun penjara.

Konstruksi Perkara

Kasus bermula saat Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut. 

Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

Atas perbuatannya, Kosasih diduga memperkaya diri senilai 127.057 USD, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp 2,87 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved