Senin, 29 September 2025

Akademisi Usul Status Direksi Hingga Pengawas BUMN Dikembalikan sebagai Penyelenggara Negara

Status pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai penyelenggara negara kembali menjadi sorotan. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Chaerul Umam
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, membahas revisi UU BUMN, Rabu (24/9/2025). Dalam rapat itu, akademisi mengusulkan komisaris, direksi, dan pejabat di dalam BUMN bisa masuk dalam kategori penyelenggara negara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Status pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai penyelenggara negara kembali menjadi sorotan. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (24/9/2025), akademisi dari Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Radian Syam, mengusulkan agar posisi direksi, komisaris, dan pengawas BUMN dikembalikan sebagai bagian dari penyelenggara negara.

Menurut Radian, penguatan posisi BUMN dalam struktur penyelenggaraan negara memerlukan perhatian serius, terutama dari sisi legislasi, harmonisasi regulasi, dan komitmen politik hukum nasional.

“Tiga aspek ini harus menjadi perhatian bersama agar peran dan fungsi pejabat BUMN tidak terpinggirkan dari kerangka penyelenggaraan negara,” ujar Radian di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Senayan.

Ia menambahkan, pengakuan terhadap status penyelenggara negara bagi pejabat BUMN akan membuat regulasi lebih selaras, termasuk dengan Undang-Undang Ombudsman dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XI/2013.

“Jika tidak diakui sebagai penyelenggara negara, maka ada ketidaksesuaian dengan UU lain yang justru menempatkan BUMN sebagai pengelola kekayaan negara,” tegasnya.

Baca juga: Anggota DPR Usul Revisi UU BUMN Atur Larangan Wamen Rangkap Komisaris

Pandangan serupa disampaikan oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Parulian Paidi Aritonang. 

Ia menekankan bahwa pejabat BUMN seharusnya tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara, merujuk pada UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“BUMN mengelola keuangan negara. Itu adalah titik taut utama yang menjadikan pejabatnya bagian dari penyelenggara negara,” kata Parulian.

Namun, dalam UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN, Pasal 9G menyebutkan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. 

Ketentuan ini dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan negara.

Diskusi ini membuka ruang bagi DPR dan pemerintah untuk meninjau kembali posisi hukum pejabat BUMN, agar selaras dengan prinsip tata kelola negara yang bersih dan bertanggung jawab.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan