Sabtu, 4 Oktober 2025

PKB Kritik MK soal Pemilu Terpisah: Penjaga Konstitusi Enggak Usah Ikut Ngatur

Jazilul menyinggung bahwa MK kerap melahirkan putusan yang justru menyerupai produk legislasi, seperti soal usia minimum capres-cawapres dan pendidika

Penulis: Fersianus Waku
mkri.id
PEMILU - Majelis Hakim Konstitusi membacakan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Majelis hakim memutuskan bahwa mulai 2029, pemilu nasional (Pemilihan presiden, DPR, dan DPD) dan pemilu daerah (pemilihan kepala daerah dan DPRD) digelar terpisah.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid melontarkan kritik tajam terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap terlalu sering menciptakan norma baru, termasuk soal pemisahan Pemilu nasional dan daerah.

"Kalau dia penjaga, ya enggak usah ngatur," ujarnya lantang di Kompleks Parlemen, Jumat (4/7/2025).

Dalam diskusi yang digelar Fraksi PKB DPR RI, Jazilul menyoroti keputusan MK yang belakangan dinilai terlalu jauh melampaui batas kewenangannya.

Keputusan MK memisahkan Pemilu nasional (Presiden dan DPR) dari Pemilu daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota dan DPRD), menurutnya, telah menambah deretan kontroversi di tengah publik.

"Saya tidak mengatakan prinsip final dan binding lalu kita abaikan. Tapi, tetap saja muncul kontroversi. Dan itu datang dari lembaga yang keputusannya tidak bisa dibanding. Sudah final, tapi terus jadi perdebatan," ujar Jazilul.

Baca juga: Wamendagri Kritik Putusan MK: Sistem Pemilu Jangan Berubah-ubah, Negara Butuh Fondasi Kokoh

Jazilul menyinggung bahwa MK kerap melahirkan putusan yang justru menyerupai produk legislasi, seperti soal usia minimum capres-cawapres dan pendidikan dasar-menengah gratis.

Selain pemisahan pemilu nasional dan daerah, putusan MK lainnya yang tak luput dari sorotan PKB yakni batas usia calon wakil presiden RI dan sekolah gratis negeri dan swasta. Meski menuai respons positif dari sebagian kalangan, putusan itu juga memicu perdebatan soal pembiayaan dan kewenangan legislasi.

"Dia (MK) menyebut dirinya sebagai guardian of constitution, dia menjadi penjaga konstitusi MK. Nah, kok banyak keputusannya bukan hanya menjaga, tapi ikut ngatur pula, norma-norma baru juga dibuat. Nah, ini yang membuat kontroversi," tandasnya.

Menurutnya, sebagai penjaga konstitusi, MK seharusnya bersikap pasif dalam membentuk norma. 

PKB Tetap Hormati Wewenang MK

DISKUSI - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, dalam diskusi yang digelar Fraksi PKB merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
DISKUSI - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, dalam diskusi yang digelar Fraksi PKB merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025). (Tribunnews/Fersianus Waku)

Meski melayangkan kritik keras, Jazilul menegaskan bahwa PKB tetap menghormati posisi dan kewenangan MK sebagai lembaga konstitusional.

"Bahwa MK memiliki kewenangan untuk memutuskan itu. Di luar kontroversi, MK itu open legal policy atau negative legislation," ucap Jazilul.

Namun, ia tetap mengingatkan bahwa peran MK semestinya menjaga, bukan menciptakan norma baru.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved