Kamis, 2 Oktober 2025

Hakim MK Heran, DPR Justru Sepakat dengan Hasto yang Sebut Pasal 21 UU Tipikor Inkonstitusional

Saldi pun mengusulkan tim kuasa hukum Hasto untuk bertemu DPR agar Pasal 21 UU Tipikor diubah. Tidak perlu diuji melalui MK.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
JUDICIAL REVIEW UU TIPIKOR - Sidang perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam agenda mendengar keterangan Presiden dan DPR, Rabu (1/10/2025). DPR selaku pemberi keterangan malah sepakat dengan permohonan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto untuk menyatakan Pasal 21 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) inkonstitusional. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Saldi Isra heran perihal DPR selaku pemberi keterangan malah sepakat dengan permohonan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto untuk menyatakan Pasal 21 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) inkonstitusional.

Inkonstitusional adalah istilah hukum yang berarti bertentangan dengan konstitusi atau melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) suatu negara.

Baca juga: MK Lanjutkan Sidang Uji UU Tipikor yang Dimohonkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

“Ini memang agak jarang-jarang suasanannya terjadi ada pemberi keterangan yang setuju dengan permohonan pemohon,” kata Saldi dalam sidang perkara 136/PUU-XXIII/2025, Rabu (1/10/2025).

Biasanya, saat menyampaikan keterangan dalam sidang pengujian UU, Presiden dan DPR kerap untuk berseberangan dengan permohonan pemohon. Kedua lembaga itu kerap pada pendirian ihwal UU yang diuji adalah konstitusional.

Baca juga: DPR Siapkan Kajian Tindak Lanjuti Putusan MK yang Batalkan UU Tapera

Namun pada sidang yang kali ini, Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Itu sejalan dengan permohonan Hasto.

Saldi pun mengusulkan tim kuasa hukum Hasto untuk bertemu DPR agar Pasal 21 UU Tipikor diubah. Tidak perlu diuji melalui MK.

“Sebetulnya kalau kuasa hukum pemohon cerdas, sudah saatnya ini datang ke DPR biar DPR saja yang mengubahnya, tidak perlu melalui Mahkamah Konstitusi. Biar komperhensif sekalian,” tegas Saldi.

Adapun dalam keterangan yang disampaikan Wayan secara daring, DPR menilai Pasal 21 UU Tipikor hanya dapat diberlakukan apabila dimaknai sebagai tindakan yang secara sengaja dan melawan hukum mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi melalui cara-cara seperti kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, atau janji keuntungan tidak semestinya.

DPR juga meminta MK menegaskan bahwa kata sambung 'dan' dalam frasa “penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan” bersifat kumulatif, sehingga perbuatan mencegah atau merintangi baru terpenuhi bila dilakukan di seluruh tahapan proses hukum.

Lebih lanjut, Wayan juga mengatakan, frasa perintangan harus dimaknai secara lengkap mulai dari tahap penyidikan sampai ke pengadilan.

"Dan kata dan dalam frasa penyidikan, penuntutan, di sidang pengadilan memiliki arti kumulatif dalam arti tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan," katanya.

Diketahui, dalam permohonannya, Hasto meminta MK menambahkan frasa baru di dalam Pasal 21 UU Tipikor. 

Pasal 21 UU Tipikor diketahui pernah menjerat Hasto sebagai terdakwa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Hasto juga sempat dijerat pasal penyuapan karena diduga menyiapkan uang Rp400 juta untuk Harun Masiku terkait suap Wahyu.

Baca juga: Komisi V DPR Hormati Putusan MK Soal Tapera, Dorong Alternatif Pendanaan Program 3 Juta Rumah

Permohonan ini didaftarkan pada 24 Juli 2025, sehari sebelum majelis hakim membacakan putusan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved