Hasto Kristiyanto Khawatir Rumahnya ‘Di-Sahroni-kan’ Usai Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto khawatir kediamannya dijarah seperti rumah Ahmad Sahroni dan sejumlah politikus lainnya pada aksi demonstrasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto khawatir kediamannya dijarah seperti rumah Ahmad Sahroni dan sejumlah politikus lainnya pada aksi demonstrasi akhir Agustus lalu.
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Hasto dalam sidang perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/10/2025).
Diketahui, Hasto saat ini tengah menguji Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam sidang sebelumnya, Hasto melalui kuasa hukumnya, sempat menyampaikan pernyataan ihwal korupsi bukan kejahatan kemanusiaan.
Pandangan Hasto itu ternyata menuai banyak komentar di media sosial yang membuat Hasto dan tim hukunnya khawatir.
“Komentar-komentar tersebut berupa ancaman kami dan juga klien kami pak Hasto,” kata kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail dalam Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta.
“Misalnya mencari letak rumah kami, ada juga yang menyerukan komentar atau ajakan rumahnya ini perlu digeruduk, dijarah atau ‘di-Sahroni-kan’ menurut mereka,” sambungnya.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Hasto di persidangan agar tidak muncul lebih banyak misinformasi. Apalagi pernyataan itu dikalim mereka merupakan hasil riset akademik.
“Jadi pada tanggal 1 September kami menyampaikan surat (ke MK) atas nama klien kami Hasto Kristiyanto yang mohon dianggap sebagai catatan kaki, pendapat pribadi dari beliau bahwa korupsi mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia,” jelas Annisa.
Diketahui, pernyataan Hasto ihwal korupsi bukan kejahatan kemanusiaan disampaikan dalam sidang di MK pada 26 Agustus.
"Ada penambahan satu alasan yang kami tambahkan di akhir alasan permohonan yakni bahwa korupsi bukan kejahatan kemanusiaan,” kata Annisa dalam sidang yang beragendakan perbaikan permohonan.
Annisa menjelaskan korupsi bukan sesuatu yang baru, melainkan merupakan fenomena global.
Sehingga Hasto memandang korupsi bukan kejahatan luar biasa.
Apalagi hingga dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia tanpa memahami secara baik makna dan keberadaannya.
Diketahui, rumah Ahmad Sahroni di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi sasaran penjarahan massa saat kerusuhan 30–31 Agustus 2025.
Sosok Ahmad Sahroni disorot publik lantaran ucapannya yang kontroversial di tengah kisruh kenaikan tunjangan DPR RI beberapa waktu lalu.
Ia menilai desakan masyarakat untuk membubarkan DPR usai isu kenaikan tunjangan adalah hal yang keliru.
Menurut Sahroni, seruan tersebut merupakan bentuk mental yang salah kaprah. (*)
Respons Penangkapan Mahasiswa dan Aktivis Kamisan, Aliansi Jogja Memanggil Serukan 9 Desakan |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Dorong Pemerintah dan DPR Segera Revisi UU Tapera |
![]() |
---|
DPR Siapkan Kajian Tindak Lanjuti Putusan MK yang Batalkan UU Tapera |
![]() |
---|
RUU Ketenagakerjaan Baru: Buruh Tak Lagi Jadi Penonton |
![]() |
---|
Legislator PDIP Sambut Baik Putusan MK Batalkan UU Tapera: Tabungan Harus Bersifat Sukarela |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.