DPR Kritik Pasal UU Tipikor yang Jerat Hasto: Multitafsir, Bisa Dipakai Sesuai Kepentingan
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali menjadi sorotan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali menjadi sorotan.
Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/10/2025), DPR RI melalui Anggota Komisi III, I Wayan Sudirta, menyampaikan pandangan bahwa pasal tersebut bersifat multitafsir dan rawan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
“Bahwa Pasal 21 Undang-Undang Tipikor ini dapat ditafsirkan sesuai kebutuhan yang hendak menggunakannya. Tidak mempunyai batasan, ukuran, rambu-rambu atau aturan main yang jelas, tegas serta pasti apa yang dimaksud dengan mencegah, merintangi atau menggagalkan,” ujar Wayan dalam persidangan.
Ia menilai, pasal tersebut telah digunakan untuk mengkriminalisasi tindakan yang sejatinya sah menurut hukum, seperti mengajukan pra-peradilan, membantah keterangan aparat, atau melaporkan penyidik.
Menurutnya, praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
“Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dalam praktik bukan hanya diberikan tafsir yang luas, tetapi juga digunakan untuk tidak menghormati hukum dan hak hukum,” tegasnya.
Baca juga: Kritik Produknya Sendiri, DPR Minta MK Nyatakan Pasal UU Tipikor yang Jerat Hasto Inkonstitusional
Ancaman Hukuman Dinilai Tak Proporsional
Selain soal tafsir, DPR juga menyoroti ketimpangan ancaman pidana dalam pasal tersebut.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun dinilai lebih berat dibandingkan pasal suap dalam UU Tipikor, sehingga menimbulkan disparitas hukum yang tidak adil.
DPR pun meminta MK memberikan tafsir baru agar Pasal 21 tidak lagi membuka celah penyalahgunaan dan lebih sesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum, serta proporsionalitas.
Permohonan uji materi terhadap Pasal 21 ini diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 24 Juli 2025, sehari sebelum majelis hakim membacakan putusan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjerat dirinya.
Hasto sebelumnya dijerat Pasal 21 UU Tipikor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ia juga sempat dikenai pasal penyuapan karena diduga menyiapkan uang sebesar Rp400 juta untuk Harun Masiku.
Dalam permohonannya, Hasto meminta MK menambahkan frasa baru dalam Pasal 21 dan mengubah ancaman pidana yang saat ini berbunyi “paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun” menjadi “paling lama 3 tahun”.
Ia juga meminta agar frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dimaknai secara kumulatif, bukan alternatif.
Hasto Kristiyanto Khawatir Rumahnya ‘Di-Sahroni-kan’ Usai Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan |
![]() |
---|
BGN Instruksikan SPPG Masak Menu MBG Pakai Air Galon |
![]() |
---|
MK Lanjutkan Sidang Uji UU Tipikor yang Dimohonkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Firnando Ganinduto Tekankan Transparansi Reklamasi Tambang BUMN, Komisi VI DPR Siap Awasi |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Dorong Pemerintah dan DPR Segera Revisi UU Tapera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.