Kamis, 2 Oktober 2025

Kritik Produknya Sendiri, DPR Minta MK Nyatakan Pasal UU Tipikor yang Jerat Hasto Inkonstitusional

DPR RI secara mengejutkan menyatakan dukungan terhadap permohonan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
JUDICIAL REVIEW UU TIPIKOR - Sidang perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam agenda mendengar keterangan Presiden dan DPR, Rabu (1/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dalam sidang uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), DPR RI secara mengejutkan menyatakan dukungan terhadap permohonan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Dukungan ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, yang hadir sebagai pemberi keterangan dalam sidang perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/10/2025).

“Kami mohon agar majelis hakim MK RI berkenan kiranya memutuskan sebagai berikut, menyatakan bahwa Pasal 21 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Wayan dalam sidang yang digelar secara daring.

Menurut DPR, pasal tersebut hanya dapat diberlakukan apabila dimaknai secara ketat sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum, serta menggunakan cara-cara seperti kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, atau janji keuntungan yang tidak semestinya untuk menghalangi proses hukum.

DPR juga meminta MK menegaskan bahwa frasa “penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan” dalam Pasal 21 harus dimaknai secara kumulatif. 

Artinya, tindakan perintangan baru bisa dipidana jika dilakukan di seluruh tahapan proses hukum, bukan hanya salah satu.

“Dan kata ‘dan’ dalam frasa penyidikan, penuntutan, di sidang pengadilan memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan,” tegas Wayan.

UU Tipikor sendiri adalah produk hukum dari DPR.

Undang-undang ini disahkan untuk memberantas korupsi yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara dan hak-hak sosial ekonomi masyarakat luas. 

Adapun permohonan uji materi terhadap Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ini diajukan oleh Hasto Kristiyanto pada 24 Juli 2025, sehari sebelum majelis hakim membacakan putusan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjerat dirinya. 

Dalam perkara tersebut, Hasto sempat dijerat Pasal 21 UU Tipikor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga menghalangi penyidikan kasus suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ia juga sempat dikenai pasal penyuapan karena diduga menyiapkan uang sebesar Rp400 juta untuk Harun Masiku.

Dalam petitumnya, Hasto meminta MK menyatakan bahwa ancaman pidana dalam Pasal 21 yang berbunyi “paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun” harus diubah menjadi “paling lama 3 tahun”. 

Ia juga meminta agar frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dimaknai secara kumulatif, bukan alternatif.

Baca juga: Tunjangan Pensiun DPR Digugat ke MK, Wakil Ketua DPR: Kita Hormati, Tak Ada Keberatan

Langkah Tak Lazim

Sikap DPR yang mendukung permohonan uji materi ini dinilai tak lazim oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved