Jumat, 3 Oktober 2025

Pertanyakan Pengembalian Aset Kasus Korupsi, LSAK Soroti Kinerja Penegak Hukum

LSAK menilai peringkat liga korupsi yang ramai di media sosial seharusnya menjadi teguran keras bagi semua lembaga penegak hukum. 

|
Penulis: Reza Deni
Editor: Glery Lazuardi
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
KASUS KORUPSI - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai peringkat liga korupsi yang ramai di media sosial seharusnya menjadi teguran keras bagi semua lembaga penegak hukum.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai peringkat liga korupsi yang ramai di media sosial seharusnya menjadi teguran keras bagi semua lembaga penegak hukum

Menurut Peneliti LSAK Ahmad Hariri, fakta dari ramainya satire tersebut sesungguhnya menunjukkan bahwa selama ini aparat penegak hukum (APH) hanya membangun pertunjukan pertanda kasus agar disebut hebat. 

"Namun, pengembalian hasil korupsi dari kasus yang telah ditangani malah paling minim. Uang-uang rakyat yang dikorupsi itu hanya ditindak sebagai atas nama penegakan hukum dan tidak pernah benar-benar kembali kepada rakyat," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Baca juga: Alasan KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank Daerah

Menurutnya, hal ini ini harus dijawab KPK dan Kejaksaan, karena seharusnya APBN yang mereka pakai juga harus dapat mengembalikan APBN yang dicuri kepada rakyat. 

Dari data sepanjang periode 2019-2024, KPK telah melaporkan pengembalian hasil korupsi sebesar Rp2,5 Triliun lebih.  

"Sementara Kejaksaan sangat jarang sekali melaporkan pengembalian hasil korupsi dari kasus yang mereka tangani," kata dia.

Padahal dia menyebut selama ini lembaga adhyaksa ini yang paling banyak memberitakan potensi kerugian negara yang super besar serta menyita banyak aset hasil korupsi

"Sayangnya tidak banyak data yang rinci melaporkan recovery aset korupsi oleh kejagung.  Meski demikian, recovery aset hasil korupsi oleh kedua institusi ini masih sangat terlalu sedikit dibanding kerugian negara yang telah dikorupsi," ujarnya.

Dia mengatakan jumlah kerugian negara yang selalu terhitung dalam minimum bilangan triliun, menunjukkan penegakkan hukum masih setengah hati. 

Pun wajar setengah dari masyarakat menilai pemberantasan korupsi hanya untuk kepentingan politik. 

Bukan hanya APH, Ahmad mengatakan pengembalian hasil korupsi juga harus jadi tanggung jawab Kemenkeu. 

Sebagai bendahara negera, Menkeu harusnya mengumumkan uang dan aset hasil pengembalian korupsi ini benar telah diterima secara baik atau hanya publikasi media semata," kata dia.

"People right to know, rampasan dari korupsi itu sudah digunakan untuk pos APBN dan program apa saja? Jangan sampai tindakan pemberantasan korupsi hanya menjadi ajang "giat rampok ketemu maling"," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved