Jumat, 3 Oktober 2025

Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Gas, Resmi Pakai Rompi Oranye

Seusai menjalani pemeriksaan, Hendi langsung ditahan dan resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

|
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JADI TERSANGKA - KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. 

Seusai menjalani pemeriksaan, Hendi langsung ditahan dan resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

"Pada hari ini KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Usut Korupsi Jual Beli Gas, KPK Gali Proses Holdingisasi BUMN Migas

Asep menjelaskan, Hendi akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Pengembangan Perkara Lama

Penetapan Hendi sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat dua orang. 

Pada 11 April 2025, KPK lebih dulu menahan Direktur Komersial PT PGN (2016–2019), Danny Praditya (DP), dan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) (2006–2023), Iswan Ibrahim (ISW).

Keduanya kini berstatus terdakwa dan perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam surat dakwaan terhadap Danny Praditya, nama Hendi Prio Santoso memang telah disebut sebagai salah satu pihak yang turut diperkaya. 

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 247 miliar.

Duduk Perkara Korupsi

Kasus ini bermula sekitar tahun 2017 ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan. 

Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, lantas meminta pemilik saham mayoritas, Arso Sadewo (AS), mendekati PGN agar mau bekerja sama dengan skema pembayaran di depan (advance payment).

Menurut konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Hendi Prio Santoso diduga terlibat dalam pengkondisian agar PGN menyetujui pembelian gas dari PT IAE.

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Panggil Kepala BPH Migas dan Guru Besar ITB

"Berdasarkan kedekatan antara HPS dan YG (Yugi Prayanto), mereka bertemu dengan AS untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE," jelas Asep.

Sebagai imbalan atas mulusnya rencana tersebut, Hendi diduga menerima commitment fee sebesar 500.000 dolar Singapura (setara Rp6,4 miliar) dari Arso Sadewo di kantornya di Jakarta. 

Sebagian dari uang tersebut, sejumlah 10.000 dolar AS, kemudian diberikan oleh Hendi kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah mengenalkannya pada Arso.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved