Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Disebut Circle Bobby Nasution & Topan Ginting, Rektor USU Terancam Dijemput KPK: Tunggu Saja
Rektor USU dua kali mangkir dari panggilan KPK. Jika absen lagi, penyidik siap jemput paksa. Ada apa di balik sikapnya?
Ringkasan Utama
KPK membuka opsi jemput paksa Rektor USU Muryanto Amin yang dua kali mangkir dari pemeriksaan kasus korupsi proyek jalan Rp231,8 miliar. Ia disebut berada dalam lingkaran alias circle Bobby Nasution dan Topan Ginting.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi pemanggilan paksa terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, yang dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar di Sumatera Utara.
Muryanto dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara yang menjerat Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, salah satu dari lima terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
KPK menduga Muryanto berada dalam lingkaran kedekatan Topan dan Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta ingin menelusuri peran dan alasan keterlibatannya dalam tim anggaran proyek.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa sesuai KUHAP jika Muryanto kembali tidak hadir.
“Ini sudah dipanggil waktu itu dua kali ya kalau tidak salah? Ya tentu nanti ditunggu saja. Penyidik tentunya akan melakukan upaya-upaya yang diperbolehkan secara undang-undang,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Senada, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa jika Muryanto kembali mangkir pada panggilan ketiga, maka prosedur pemanggilan paksa akan diterapkan.
“Dipanggil kedua kali, dipanggil ketiga kali. Ketiga kali dipanggil (tidak hadir), ikuti KUHAP, upaya paksa, itu yang dilakukan,” kata Tanak di DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Pergeseran Anggaran Rp165 M, Hakim Perintahkan Bobby Nasution Dihadirkan di Sidang, Beranikah KPK?
KPK juga menyoroti latar belakang Muryanto yang tidak memiliki keahlian teknis di bidang konstruksi maupun penganggaran, namun tetap dimasukkan sebagai tim ahli dalam pergeseran anggaran proyek.
Penyidik mempertanyakan apakah ia direkrut karena kompetensi atau karena kedekatan personal.
“Ternyata dia bukan expert, bukan apa, tapi karena kedekatan. Ini circle-nya, kan, Topan juga, kan circle-nya,” ujar Asep, Selasa (26/8/2025).

Kasus ini bermula dari OOT pihak KPK yang dilakukan KPK pada Kamis (26/6/2025) malam di Sumatera Utara.
Setelah dibawa dan dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, lima orang ditetapkan sebagqai tersangka.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan pihak KPK yakni:
- Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen
- Heliyanto – Pejabat Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut
- Muhammad Akhirun Piliang – Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup
- Muhammad Rayhan Dulasmi – Direktur PT Rona Mora
KPK
Rektor USU
Universitas Sumatera Utara
Muryanto Amin
jemput paksa
pemanggilan paksa
Korupsi Proyek Jalan
Topan Ginting
Mandailing Natal
Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Rektor USU Masuk Circle Pertemanan Bobby Nasution, KPK Dalami Perannya di Kasus Korupsi PUPR Sumut |
---|
Usut Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Panggil Rektor USU hingga Sekwan Madina |
---|
KPK Dalami Sosok yang Perintahkan Kadis PUPR Sumut Nonaktif Tagih Fee Proyek Rp46 M |
---|
KPK Menduga Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Diperintah Terima Suap Proyek Jalan |
---|
KPK Dalami Pergeseran Anggaran Proyek Jalan di Sumut Lewat Pemeriksaan Pj Sekda Ahmad Effendy Pohan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.