Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus, Patok USD2.400 per Jemaah
Oknum pegawai Kemenag disebut minta uang percepatan USD2.400 per Jemaah atau sekitar Rp37 juta (untuk memuluskan keberangkatan jemaah haji khusus.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Seorang oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag) disebut meminta "uang percepatan" senilai 2.400 dolar Amerika Serikat (AS) per kuota atau sekitar Rp37 juta (kurs Rp15.500) untuk memuluskan keberangkatan jemaah haji khusus.
Fakta ini diungkap oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Menurut Asep, salah satu pihak yang dimintai uang tersebut adalah Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).
Awalnya, Khalid dan ratusan jemaahnya telah terdaftar untuk berangkat haji furoda pada tahun 2024.
Namun, seorang oknum dari Kemenag kemudian mendekatinya dan menawarkan jalur haji khusus yang resmi milik pemerintah.
"Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi'," kata Asep menirukan ucapan oknum tersebut.
Baca juga: Terungkap, 400 Biro Perjalanan Haji Terlibat Sengkarut Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024
Tawaran itu disertai syarat. Jemaah bisa berangkat di tahun yang sama, asalkan membayar biaya tambahan yang disebut sebagai "uang percepatan".
"Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'. Nah, diberikan lah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 dolar AS per kuota," jelas Asep.
Menyetujui tawaran tersebut, Khalid kemudian mengumpulkan dana dari para jemaahnya dan menyerahkannya kepada oknum pegawai Kemenag itu.
Ratusan jemaah tersebut akhirnya berhasil berangkat ke Tanah Suci menggunakan kuota haji khusus 2024.
Namun, setelah penyelenggaraan haji 2024 selesai dan berbagai masalah mulai mencuat hingga DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji, oknum tersebut merasa takut.
"Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikan lah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkan lah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah," ungkap Asep.
Baca juga: Jejak Uang Haram Kuota Haji, Nama Wasekjen Ansor Muncul di Radar KPK
Uang yang dikembalikan itulah yang kemudian diserahkan oleh Khalid kepada KPK secara bertahap.
Saat ini, uang tersebut telah menjadi barang bukti dan masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.