Sabtu, 4 Oktober 2025

5 Fakta Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata yang Menjerat Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo

Hasil audit resmi BPKP DIY pada 12 Juni 2021 menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
DOK Tribun Jogja
DUGAAN KORUPSI - Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo diduga terlibat kasus korupsi dana hibah pariwisata. Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan bahwa penetapan SP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan keterangan dari ratusan saksi 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN – Belum reda kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sleman, kini sorotan publik kembali tertuju pada mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP).

Tokoh yang pernah menjabat sejak 2010 hingga 2021 itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Penetapan status tersangka ini semakin memperpanjang daftar pejabat Sleman yang tersangkut kasus rasuah.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan bahwa penetapan SP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan keterangan dari ratusan saksi.

Berikut rangkuman lima fakta penting dalam kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di Sleman itu:

1. Ditersangkakan dalam Kasus Hibah Pariwisata Rp68,5 Miliar

Kasus ini bermula dari kucuran dana hibah pariwisata tahun 2020 sebesar Rp68,5 miliar dari Kementerian Keuangan. Dana itu diberikan untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Profil Sri Purnomo, Mantan Bupati Sleman yang Diperiksa dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mengacu pada PMK No. 46/2020 dan SK Kemenparekraf No. KM/704/PL/07/02/M-K/2020, dana tersebut seharusnya disalurkan secara tepat sasaran kepada hotel, restoran, dan desa wisata. Namun, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam penyalurannya.

2. Modus Terbitkan Perbup yang Menyimpang

Sri Purnomo disebut-sebut menggunakan kewenangannya dengan menerbitkan Peraturan Bupati Sleman No. 49/2020 pada 27 November 2020, yang menjadi pedoman pemberian hibah pariwisata.

Alih-alih sesuai aturan, dana justru disalurkan ke kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang tidak masuk dalam daftar penerima resmi. Praktik ini diduga membuka celah korupsi yang merugikan negara.

3. Kerugian Negara Capai Rp10,9 Miliar

Hasil audit resmi BPKP DIY pada 12 Juni 2021 menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar.

Dana yang seharusnya menopang sektor hotel, restoran, dan desa wisata untuk bertahan di tengah pandemi, justru dinikmati pihak-pihak yang tidak berhak.

Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman, Ko Triskie Narendra, pada 2023 pernah menegaskan bahwa dana hibah ini sejatinya dirancang untuk membantu pelaku usaha pariwisata yang merosot akibat Covid-19, dengan skema 70 persen untuk hotel dan restoran serta 30 persen untuk desa wisata dan penanganan dampak sosial ekonomi. Namun, alokasi tersebut diduga “dibelokkan” untuk kepentingan lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved