Jumat, 3 Oktober 2025

KPK: Pengajuan JR Alexander Marwata ke MK Sikap Pribadi, Tak Mewakili Lembaga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengajuan Judicial Review (JR) yang dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merupakan sikap pr

Tribunnews.com/Reynas Abdila
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata 


Di samping itu, ia sepakat jika pertemuan atau komunikasi yang dilakukan dengan pihak beperkara dapat menimbulkan konflik kepentingan mesti disanksi etik maupun pidana.


"Apalagi jika hubungan atau komunikasi yang dilakukan para pihak mendapat keuntungan atau manfaat," kata Alex.


Adapun terkait penerapan norma Pasal 36 huruf a UU KPK yang dianggap tidak berkepastian hukum itu, dalam gugatannya ia meminta MK perlu mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi.


"Atau memaknai Pasal 36 dengan 'Pasal 36: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: (a) mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau yang mewakilinya dengan maksud untuk meringankannya'," sebut Alex.


Disinyalir permohonan uji materi yang diajukan Alex Marwata berkaitan dengan diusutnya pertemuan dia dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto oleh Polda Metro Jaya.


Eko merupakan pihak beperkara di KPK. Ia telah divonis selama enam tahun penjara karena melakukan praktik gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Eko disebut menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp 23,5 miliar lebih selama menjabat.
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved