Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Dalami Temuan Barang Bukti Sebelum Panggil Gubernur Kalbar Ria Norsan

KPK menegaskan tidak akan terburu-buru memanggil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
ASEP GUNTUR RAHAYU - Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025). KPK menegaskan tidak akan terburu-buru memanggil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan terburu-buru memanggil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah.

KPK menyatakan akan lebih dahulu menganalisis secara mendalam barang bukti, termasuk dokumen-dokumen penting, yang disita dari hasil penggeledahan di tiga lokasi, termasuk kediaman sang gubernur.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa hasil analisis barang bukti tersebut akan menjadi dasar materi pemeriksaan.

"Kapan akan dipanggil? Ini nanti kita pelajari dulu hasil penggeledahannya," ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

"Setelah dipelajari, tentunya itu menjadi bahan bagi kami untuk nanti menanyakan ya, terkait apa saja yang akan kita tanyakan kepada Pak Gubernur," sambungnya.

Baca juga: Mengenal Ria Norsan, Gubernur Kalbar yang Rumahnya Digeledah KPK, Punya Harta Rp33 Miliar

Tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kalbar pekan lalu.

Tiga lokasi yang menjadi sasaran adalah rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalbar, dan rumah pribadi Ria Norsan di Pontianak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (29/9/2025) mengonfirmasi bahwa dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diyakini kuat berkaitan dengan perkara.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Gubernur Ria Norsan dan Istri, Dua Barang Penting Ini Disita

"Barang bukti ataupun dokumen yang diamankan dan disita akan didalami dan dianalisa penyidik, untuk membantu mengungkap agar perkara ini menjadi terang," kata Budi.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam di Kabupaten Mempawah.

Proyek yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015 ini diduga merugikan negara hingga Rp 40 miliar.

Kasus ini terjadi saat Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah.

Hingga saat ini, status hukum Ria Norsan masih sebagai saksi, meskipun ia pernah diperiksa intensif selama 12 jam pada Agustus lalu dan sejumlah rekening bank miliknya telah diblokir.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Abdurrahman (A), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Idi Syafriadi (IS), selaku Ketua Pokja Pengadaan; dan Lutfi Kaharuddin (LK), selaku Direktur Utama PT ABP dari pihak swasta.

KPK terus melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lain secara intensif untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka dan mengungkap tuntas aliran dana dalam proyek tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved