KPK: Mantan Dirut PGN Hendi Prio Terima 500 Ribu Dolar Singapura
Uang tersebut diduga terkait pengkondisian proyek perjanjian jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada rentang waktu 2017–2021.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS), diduga menerima commitment fee sebesar 500.000 dolar Singapura.
Uang tersebut diduga terkait pengkondisian proyek perjanjian jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada rentang waktu 2017–2021.
Baca juga: Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Jadi Tersangka Baru, Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
Fakta ini terungkap saat KPK secara resmi mengumumkan penetapan Hendi sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Rabu (1/10/2025).
"Sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan (untuk pengkondisian proyek), Saudara AS (Arso Sadewo) memberikan commitment fee sebesar SGD 500.000 kepada Saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: KPK Periksa Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Asep menjelaskan, uang tersebut diberikan oleh Arso Sadewo, selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE, setelah Hendi setuju untuk memuluskan kerja sama dengan PGN.
Dalam konstruksi perkara, Hendi disebut melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PGN dari PT IAE setelah dipertemukan dengan Arso oleh seorang perantara berinisial YG (Yugi Prayanto).
"Bahwa kemudian, atas commitment fee tersebut, Saudara HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada Saudara YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Saudara AS," kata Asep.
Hendi Prio Santoso kini resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Ia ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
Penetapan Hendi sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat dua orang, yaitu Direktur Komersial PT PGN (2016–2019) Danny Praditya (DP) dan Komisaris PT IAE (2006–2023) Iswan Ibrahim (ISW), yang telah ditahan lebih dulu pada 11 April 2025.
Kasus ini bermula ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan pada 2017 dan berupaya mendapatkan kerja sama jual-beli gas dengan PGN melalui skema pembayaran di muka (advance payment) senilai 15 juta dolar AS.
Dugaan suap ini diduga untuk memuluskan skema yang merugikan keuangan negara tersebut.
Atas perbuatannya, Hendi Prio Santoso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rp5,2 Triliun, Kantor Anak Usaha PGN Digeledah Kejagung
Kronologi Kasus
- Tahun 2017: PT IAE mengalami kesulitan keuangan dan mengajukan kerja sama jual beli gas dengan PGN menggunakan skema advance payment sebesar USD 15 juta.
- Pertemuan dan negosiasi dilakukan antara Hendi, pihak PGN, dan pemilik PT IAE, Arso Sadewo, untuk memuluskan kerja sama tersebut.
- Komitmen fee sebesar SGD 500.000 (sekitar Rp5,6 miliar) diduga diberikan kepada Hendi di kantornya di Jakarta sebagai imbalan atas persetujuan kerja sama.
- Sebagian dari fee itu, sekitar USD 10.000, diberikan kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah memperkenalkan Hendi kepada Arso.
Status Hukum
- Hendi Prio Santoso ditetapkan sebagai tersangka ketiga oleh KPK pada 1 Oktober 2025 dan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Merah Putih.
- Dua tersangka lain yang lebih dulu ditahan adalah:
-Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE).
-Danny Praditya (Direktur Komersial PGN 2016–2019).
Latar Belakang Hendi
- Menjabat sebagai Dirut PGN dari 2008 hingga 2017.
- Menjabat sebagai Dirut MIND ID (Holding BUMN Pertambangan) dari 2021 hingga Maret 2025.
KPK Dalami Peran Sentral Pertemuan Yaqut dan AMPHURI Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Pergeseran Anggaran Rp165 M, Hakim Perintahkan Bobby Nasution Dihadirkan di Sidang, Beranikah KPK? |
![]() |
---|
Prabowo Ancam Kirim KPK-Kejagung Bersihkan BUMN, Komisi Antirasuah Beri Respons |
![]() |
---|
Selain Khalid Basalamah, Pihak Travel Dari HIMPUH Kembalikan Uang Dugaan Korupsi Kuota Haji ke KPK |
![]() |
---|
KPK Konfirmasi Pengembalian Mercy Warisan BJ Habibie Setelah Ilham Habibie Setor Uang Rp1,3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.